ABATANEWS, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar Penyuluhan Hukum Pada Dua Kelurahan di Kota Makassar dan empat Kabupaten/Kota lainnya di Sulawesi Selatan.
Penyuluhan Hukum ini digelar secara serentak di seluruh Wilayah Indonesia Sebagai rangkaian Kegiatan peringatan hari Kemenkumham ke-78.
Sebelum dilaksanakan Penyuluhan Hukum, Kegiatan di buka secara langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Widodo Cahyono Via daring dari Kemenkumham Jakarta (2/8/2023).
Baca Juga : Rutan Pinrang Nyaris Kecolongan Penyelundupan Sabu, Kemenkumham Sulsel Beri Atensi
Prof. Widodo Eka Cahyana dalam pembukaan Kegiatan menyampaikan bahwa Penyuluhan Hukum ini merupakan suatu bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Ada 78 titik pelaksanaan kegiatan pada seluruh Kanwil Kemenkumham di Indonesia dan 78 titik Pada pemberi bantuan hukum.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata, peran serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam 78 tahun pengabdian membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Prof Widodo
Baca Juga : 5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi HUT RI, 73 Diantaranya Langsung Bebas
Adapun dalam penyuluhan hukum ini dilakukan Sosialisasi mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
“KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif. Pembaruan KUHP juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi serta modernisasi,” jelas Widodo.
“Sejalan dengan semangat KUHP baru, pemerintah berkomitmen memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait UU KUHP yang baru kepada seluruh masyarakat. Dan kita melakukan sosialisasi secara masih,” lanjut Prof. Widodo
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada Kanwil Sulsel sendiri dilakukan di enam titik, yakni pada kelurahan Maccini Sombala dan Kelurahan Mandala (Kota Makassar), Kelurahan Bulu Pabulu Kabupaten Wajo, Desa Taccorong Kabupaten Bulukumba, Desa Labbo Kabupaten Bantaeng dan Kelurahan Lalabata Rilao Kabupaten Soppeng.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Hernadi yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih Pada lurah Maccini Sombala yang telah menfasilitasi Pelaksanaan Sosialisasi KUHP yang baru.
“Dalan kegiatan ini akan disosialisasikan Hal – Hal baru yang diatur dalam KUHP. Tentunya sosialisasi ini akan memberikan Informasi Dan pengetahuan kepada warga Kadarkum di kelurahan Maccini Sombala,” kata Hernadi
Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Dorong Pelaku UMK Palopo Manfaatkan Perseroan Perorangan untuk Kemudahan Usaha
Ia juga berharap dengan sosialisasi ini masyarakat akan lebih memahami apa saja yang di atur dalam KUHP sehingga apabila ada masyarakat yang terjerat kasus Hukum akan lebih paham terkait apa yang menjeratnya.
Hernadi juga selanjutnya berharap Sinergitas ini dapat terus berlanjut Pada Kegiatan – Kegiatan selanjutnya dan tentunya pihaknya akan mendorong Kerjasama yang lebih intens dengan lurah Maccini Sombala.
Lurah Maccini Sombala, Saddam Musma dalam sambutannya mengapresiasi Pelaksanaan Kegiatan sosialisasi KUHP di Kelurahannya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Dianugerahi Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menteri Hukum dan HAM
“Ada beberapa inovasi terkait Hukum yang dijalankan oleh Kelurahan Maccini Sombala yang telah memberikan Dampak positif bagi Warga,” ujarnya
Ia berharap Untuk Kelurahan Maccini Sombala dapat diagendakan Untuk Kegiatan – Kegiatan selanjutnya yang tentunya berguna bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Sosialisasi ini sendiri menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yang terdiri dari penyuluh hukum dan perancang peraturan perundang – undangan kanwil Sulsel yakni Erna dan Asriani yang dimoderatori oleh Puguh Wiyono (Penyuluh Hukum Madya)
Baca Juga : Menkumham Yasonna Laoly Dianugerahi Gelar Adat dari Kerajaan Gowa
Narasumber menekankan sosialisasi Pada pasal – pasal yang berkaitan dengan Perorangan. Contohnya Pada pasal perzinahan, Kohabitasi dan lainnya.