Senin, 13 Januari 2025 12:15

Penuhi Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Surati Pimpinan KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi Harun Masiku.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi Harun Masiku.

ABATANEWS, JAKARTA – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Hasto datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Dalam keterangan persnya, Hasto mengatakan datang ke gedung KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Menurutnya, kedatangannya juga sebagai bentuk bahwa dirinya taat hukum.

“Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya. Namun sebagaimana yang diatur undang-undang hukum secara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hal untuk melakukan pra peradilan,” kata Hasto dikutip siaran live Metrotv.

Baca Juga : KPK Fokus Lengkapi Bukti, Hasto Kristiyanto Belum Ditahan

Hasto menambahkan, dalam kesempatan tersebut dirinya dan penasehat hukum bakal menyurati pimpinan KPK. Surat tersebut berisi terkait pra peradilan dan mempertanyakan terkait pemeriksaannya.

“Apakah surat tersebut berkaitan dengan pemeriksaan saya tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti proses pra peradilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK. Karena kami percaya mekanisme proses hukum akan ditempuh sebaik-baiknya atas prinsip pra duga tak bersalah,” jelasnya.

Hasto menambahkan, terkait kasus yang menjeratnya ia mengaku telah siap menghadapinya baik secara firmil maupun material. Ia juga telah mempersiapkan segalanya sejak ditetapkan sebagai Sekjen PDIP.

Baca Juga : Usai Diperiksa 3,5 Jam, Hasto Tinggalkan KPK dengan Ucapan Terima Kasih

Hasto diketahui akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi Harun Masiku. Pemeriksaan Hasto berdasarkan surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, yang semula dijadwalkan pada 6 Januari 2025.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar