Jumat, 03 Februari 2023 22:06

Penjagun Hamka Lantik 26 Kepala Sekolah SMA dan SMK Baru se-Gorontalo

Penjagub Hamka didampingi beberapa pimpinan OPD bersama 26 orang Kepala Sekolah dilingkup Pemprov Gorontalo yang baru saja dilantik, Jumat (3/2/2023).
Penjagub Hamka didampingi beberapa pimpinan OPD bersama 26 orang Kepala Sekolah dilingkup Pemprov Gorontalo yang baru saja dilantik, Jumat (3/2/2023).

ABATANEWS, GORONTALO – Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer secara resmi melantik 26 Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan SMK di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Usai pelantikan Hamka menyampaikan sejumlah pesan mendalam untuk kepala sekolah dan guru guru yang sempat hadir.

Hamka menegaskan ada banyak yang harus diubah dari kebiasaan birokrasi di lingkup pendidikan saat ini.

“Pertama jangan ada kekerasan. Anak didik ketika salah jangan dipukul. Zaman dulu masih ada yang seperti ini, saya pernah salah sampai disekolah dipukul di kaki, di tangan, tapi sekarang ini jangan ada kekerasan lagi di dunia pendidikan. Tolong jangan,” ujar Hamka.

Baca Juga : Usung Konsep No Baper, Leaders Institut Gorontalo Gelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Kedua, Hamka berpesan ia tidak ingin mendengar ada penyelewengan hingga KKN terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah-sekolah. Guru – guru dan kepala sekolah harus dapat menjadi teladan bagi tenaga pendidikan dan kependidikan di sekolah. Hindari pelanggaran etika, suap, gratifikasi hingga pungli selama di sekolah.

“Kemudian soal integritas dan moralitas jangan saling menyerang pribadi. Jangan sampai hubungan dengan anak didik baik, tetapi sesama tenaga pengajar malah tidak akur. Apalagi sampai berkelahi didepan murid. Ini pak Kadis kalau ada guru guru yang seperti ini lapor ke saya, saya langsung pindahkan,” tegasnya.

Terkahir Staf Ahli Kemenpora ini meminta agar guru-guru untuk mulai memanfaatkan teknologi informasi dalam kegiatan belajar mengajar. Menurutnya, ada banyak program digitalisasi pendidikan, platform- platform teknologi gratis untuk guru dan kepala sekolah yang telah dibuat oleh kementerian, sehingga guru dan para kepala sekolah tinggal memanfaatkannya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar