Jumat, 23 Desember 2022 18:10

Penjagub Gorontalo di Hadapan Awak Media: Silakan Kritik Saya, Supaya Ada Penyeimbang

Penjagub Hamka didampingi Kadis Kominfotik saat menyimak penandatanganan kesepakatan bersama kerja sama media, di Aula Rumah Jabatan Wakil Gubernur, Jumat (23/12/2022).
Penjagub Hamka didampingi Kadis Kominfotik saat menyimak penandatanganan kesepakatan bersama kerja sama media, di Aula Rumah Jabatan Wakil Gubernur, Jumat (23/12/2022).

ABATANEWS, GORONTALO – Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menandatangani kesepakatan bersama kerjasama media Kesepakatan bersama ditandatangani bersama perwakilan media massa dan media daring di Gorontalo.

Penjagub Hamka menjelaskan dalam sambutannya meminta agar kesepakatan bersama ini tidak dimaknai sebagai upaya membelenggu kebebasan pers. Media harus dalam posisi menginformasikan setiap program kerja yang baik dan mengkritik setiap hal yang dipandang salah.

“Saya ingin menegaskan bahwa kerja sama ini kita laksanakan bukan untuk membelenggu teman – teman sekalian. Jadi kalau kalian mengkritik pemerintah, terlebih saya sebagai gubernur, silahkan dikritik. Kerjasama ini bukan berarti teman – teman media memberitakan yang bagus bagus saja,” ucap Hamka, pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga : Hasil Riset RKLI LPTK Kerja Sama LPPM UNG dan LP2M UNNES: Ustadz Seleb Online dan Moderasi Beragama di Era Digital

Iya pun menilai kritik media sangat penting untuk mengevaluasi setiap program kerja yang dijalankan. Sama pentingnya dengan mempublikasikan setiap program kerja dan capaian pembangunan yang baik agar diketahui oleh publik.

“Media dan pemerintah sudah seperti dua sisi mata uang. Saling simbiosis mutualistik. Pemerintah juga butuh dikritik supaya kita ada sparing partner dalam menjalankan roda pemerintahan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kominfo Masran Rauf menjelaskan kesepakatan ini menjadi penting mengingat regulasi PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Pada intinya mengharuskan adanya Penandatangan kesepakatan bersama sebagai landasan hukum untuk ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antar instansi teknis dan pihak ketiga.

Baca Juga : Rudy Salahuddin Paparkan 10 Program Prioritas Penjabat Gubernur di Kemendagri

“Kami mengidentifikasi ada 56 media yang ada di Gorontalo baik media massa dan media daring. Untuk jumlah media kerjasama dan teknis pelaksanaannya akan kami sesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran,” ujar Masran.

Penandatanganan kesepakatan bersama berjalan lancar dan penuh kehangatan. Penjagub Hamka sempat membuka sesi dialog dengan perwakilan media.

Penulis : Azwar
Komentar