ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang pengungsi Rohingya asal Myanmar MY (28) melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kota Makassar. Bahkan, tindakan keji pelaku membikin korban sampai hamil.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban pada September 2023 tahun lalu. Pelaku menjalankan aksinya di salah satu wisma di Makassar.
“Pelaku sempat buron selama setahun. Setelah kejadian yang bersangkutan lari ke Jakarta dan alhamdulillah kerjasama kita dengan Imigrasi dan UNHCR kita berhasil mengamankan pelaku” kata Devi Sujana kepada wartawan, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa
Ia menjelaskan aksi pemerkosaan itu berawal saat pelaku hanya mengenal satu keluarga korban. Hingga akhirnya juga dekat dengan korban.
“Pelaku kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya, dan kadang diminta bantuan untuk mengantar ke mana-mana,” ujarnya.
Pelaku yang sudah mulai mengenal korban rupanya berhasil memperdaya korban yang masih berusia 16 tahun hingga terjadi persetubuhan pada anak. Aksi tak terpuji pelaku kemudian membuat korban hamil hingga melahirkan.
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
Anak dari hasil hubungan tersebut sudah berumur 7 bulan. Keluarga korban yang tak terima atas perbuatan pelaku melapor ke polisi. “Saat ini korban sudah melahirkan dan usia bayi sekitar 7 bulan,” ujarnya.
Kini pelaku ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.