ABATANEWS, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menghentikan siaran TV analog, mulai Rabu (2/11/2022) besok. Jika tidak memiliki TV digital atau set top box, masyarakat tidak akan melihat gambar maupun mendengar suara pada televisi.
“Mulai 2 November 2022 seluruh siaran TV analog akan dimatikan!” kata Kominfo melalui Instagram @siarandigitalindonesia, pada Selasa (1/11/2022).
Jika dimatikan, TV analog tidak akan bisa menangkap siaran, sehingga tak ada gambar dan suara. Bukan berarti televisi di rumah rusak atau mengalami gangguan, melainkan siarannya dimatikan oleh Kominfo.
Baca Juga : Kominfo Akan Sanksi Penyelenggara Jasa Pembayaran yang Terkait Judi Online, Ini Daftarnya
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga : Kominfo: Kalau Starlink Tak Punya NOC Bisa Jadi Rumah Judi dan Bokep
Masyarakat diminta beralih ke siaran digital, baik dengan menggunakan TV digital maupun set top box.
Kominfo pun mengimbau masyarakat mampu membeli set top box agar bisa menangkap siaran TV digital. Jenis set top box ada beberapa yakni DVB-T2, DVB-C, DVB-S, dan DVB-IPTV.