Sabtu, 25 Januari 2025 12:10

Penghapusan Utang UMKM Mulai Berjalan Tahap Awal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ABATANEWS, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan jika proses penghapusan utang ataupun kredit macet pada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN.

Ia menjelaskan saat ini penghapusan kredit UMKM yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM itu tengah berlangsung.

“Penghapusan utang macet milik UMKM di bank-bank itu sedang berlangsung dan memang sudah terlaksana sejumlah tertentu dalam tahap awal ini,” ucap Mahendra dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia, pada Jumat (24/1/2025).

Baca Juga : Prabowo Hapus Utang UMKM Pada Pekan Kedua Januari 2025, Tahap Pertama Rp 2,4 Triliun

Ia menjelaskan, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai maupun cadangan dari utang UMKM yang macet ini sudah dilakukan oleh bank-bank itu dengan memadai.

Menurut Mahendra, langkah ini dapat menjadikan pengelolaan kredit di bank-bank itu menjadi lebih bersih dari catatan utang-utang yang lama.

Pasalnya, jika tidak dihapus catatan utang-utang itu bakal terus-menerus menjadi bagian dari catatan keuangan di bank-bank tersebut.

Baca Juga : Dicurigai Terlibat Judi Online, 10.000 Rekening Bank Diblokir

Kemudian dari sisi lain, hal ini juga menjadi angin segar dan diharapkan bisa menumbuhkan kinerja hingga berdampak pada pertumbuhan perekonomian nasional.

“Jadi dari dua sisi itu kami tidak mengantisipasi bahwa akan ada persoalan. Tapi kembali kami akan update sarannya itu nanti pada waktu yang tidak lama,” pungkasnya.

Diketahui, penghapusan tagih kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank BUMN mukai berlangsung pada Januari 2025. Sebanyak 1,09 juta pelaku usaha sudah masuk daftar program tersebut.

Penulis : Wahyuddin
Komentar