Kamis, 06 Maret 2025 21:04

Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Akan Dimulai Tahun 2026

Ilustrasi pegawai PPPK.
Ilustrasi pegawai PPPK.

ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menuntaskan penataan non-ASN menjadi PPPK sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2024. Dalam hal ini, seleksi PPPK yang dinilai sejak tahun 2024 menjadi upaya nyata yang akan dimaksimalkan.

Pemerintah bahkan membuka seleksi PPPK 2024 menjadi 2 tahap agar bisa memberi kesempatan seluas-luasnya bagi honorer untuk melamar. Tenaga honorer yang akan dituntaskan menjadi PPPK oleh pemerintah adalah mereka yang telah terdaftar di database BKN.

Keputusan tersebut tentu membuat para honorer lebih bersabar lagi menunggu waktu pengangkatan menjadi PPPK. DPR RI dan Pemerintah mengambil keputusan tersebut agar penataan non-ASN atau tenaga honorer benar-benar tuntas.

Baca Juga : Sri Mulyani Pastikan Tenaga Honorer Aman Dari PHK Meski Ada Efisiensi Anggaran

MenPAN RB Rini Widyantini menegaskan penataan tenaga honorer ini harus dilakukan secara komprehensif dan benar-benar tanpa meninggalkan masalah.

“Tadi sudah disampaikan bahwa Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif,” kata Rini dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

Rini Widyantini juga menyampaikan bahwa seleksi CPNS dan PPPK yang dilaksanakan harus benar-benar menyeluruh dan mengakomodir semua honorer database BKN.

Baca Juga : Pemindahan ASN ke IKN Kembali Batal Sampai Waktu Belum Ditentukan

“Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” lanjut MenPAN RB.

Selain menetapkan pengangkatan PPPK pada Maret 2026, DPR RI dan MenPAN RB juga menetapkan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025. Rini Widyantini menyampaikan di tahun 2024 pemerintah telah menetapkan formasi paling besar seleksi PPPK sepanjang sejarah.

Formasi PPPK tersebut dialokasikan untuk penyelesaian penataan pegawai non-ASN atau honorer di instansi pemerintah setuntas-tuntasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar