Selasa, 08 Maret 2022 11:20

Pengamat: Penundaan Pemilu dan Pilpres Sulit Terwujud

Ilustrasi Pemilu 2024 (foto: BBC)
Ilustrasi Pemilu 2024 (foto: BBC)

ABATANEWS, MAKASSAR – Wacana penundaan Pemilu terus diperbincangkan dalam beberapa pekan terakhir. Ada yang menolak ada juga yang menyetujui hal tersebut.

Usulan penundaan Pemilu ini, tak lepas dari usulan tiga petinggi partai Politik. Mulai dari ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, Ketua umum Golkar, Airlangga Hartarto dan ketua umum PAN, Zulkifli Hasan.

Hanya saja, kemungkinan besar usulan itu sangat sulit terwujud. Karena secara konstitusional, penundaan Pemilu sudah melanggar undang-undang yang ditetapkan.

Baca Juga : PDI-P Percaya Prabowo Akan Netral di Pilkada Serentak, Singgung Jokowi Juga

“Dalam undang-undangan dasar 1945 tidak ada pasal, keterangan sama sekali tentang bagaimana pemilu kita ditunda, bagaimana jabatan presiden di perpanjangan,” kata Pengamat Politik Universitas Bosowa, Arif Wicaksono, Selasa (8/3/2022).

Elektabilitas tiga petinggi Parpol tersebut diketahui masih jauh bersaing dengan ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Apalagi, menyebut nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno hingga nama-nama lainnya.

Arif Wicaksono mengatakan, untuk menaikan elektabilitas Muhaimin Iskandar, Airlangga Hartarto dan Zulkifli Hasan. Cukup kader mereka bekerja dengan baik di 34 Provinsi yang ada di Indonesia.

Baca Juga : Prabowo Akhirnya Tiba di Indonesia Usai Lawatan ke 6 Negara Selama 2 Pekan

“Jadi partai harus bekerja kalau mau naik elektabilitasnya,” ucapnya menambahkan.

Adapun wacana penundaan tersebut dikarenakan masih situasi pandemi covid-19. Padahal, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu, dilaksanakan disitasi pandemi.

“Masalah pandemi ini kurang tetap, kan kita sudah melakukan Pilkada serentak di tahun 2020 lalu,” pungkas Arif Wicaksono.

Komentar