ABATANEWS, MAKASSAR – Wacana pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi terus menjadi sorotan di ruang publik. Sejumlah akademisi juga angkat bicara terkait isu yang cukup hangat sejak akhir tahun 2025.
Salah satunya pengamat politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Armin Arsyad. Ia menilai sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) selama ini sudah berada pada koridor aturan dan kewenangan yang berlaku.
Menurutnya, secara administratif Pemprov Sulsel sebenarnya telah menuntaskan prasyarat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Luwu Tengah sejak tahun 2012. Setelah tahapan tersebut diselesaikan di tingkat provinsi, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga : Jelang Ramadan, Sulsel Perkuat Pasokan dan Stabilisasi Harga
“Pemprov Sulsel sudah menyelesaikan seluruhi prasyarat administrasi pembentukan DOB Luwu Tengah sejak 2012. Artinya, secara dokumen dan prosedur di tingkat propinsi, itu sudah tuntas. Setelah itu, kewenangannya ada di pemerintah pusat dan DPR RI,” ujar Prof Armin, Jumat (13/2/2026).
Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik (FISIP) Unhas ini menambahkan, secara logika, pemerintah pusat juga tidak perlu menggunakan istilah moratorium DOB ke depan. “Ini masukan untuk pemerintah pusat jangan moratorium tapi perketat pembentukan DOB,” tambahnya.
“Kalau sekarang diminta mengulang dari nol, justru akan memakan waktu lebih lama. Padahal secara administratif sudah pernah diproses dan diajukan. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian kebijakan di tingkat pusat,” jelasnya.
Baca Juga : Wagub Sulsel Hadiri Perayaan Hari Kelahiran Sri Baginda Kaisar Jepang di Makassar
Selain aspek administratif, Prof Armin juga menekankan pentingnya prinsip keadilan antardaerah. Ia mengingatkan bahwa banyak daerah lain di Indonesia yang telah lebih dulu mengajukan pemekaran dan hingga kini masih menunggu keputusan.
“Kita juga harus melihat prinsip keadilan. Ada banyak usulan pemekaran daerah di seluruh Indonesia yang sudah lama antre. Kalau ada percepatan untuk satu wilayah tanpa pertimbangan menyeluruh, tentu bisa memunculkan kecemburuan politik dan ketidakadilan bagi daerah lain,” katanya.
Lebih jauh, ia menyoroti tantangan realistis dalam konteks kebijakan nasional saat ini. Pemerintah pusat, menurutnya, sedang menerapkan kebijakan efisiensi dan penguatan fiskal, yang secara prinsip cenderung tidak sejalan dengan pembentukan daerah otonom baru.
Baca Juga : Lapangan Gaspa Palopo Rampung, Gubernur Sulsel: Semoga Jadi Sarana Pola Hidup Sehat Warga
“Pembentukan provinsi baru membutuhkan anggaran besar, mulai dari infrastruktur pemerintahan, belanja pegawai, hingga pembiayaan transisi. Di tengah kebijakan efisiensi keuangan negara, peluang pembentukan DOB tentu menjadi lebih kecil karena dianggap kontraproduktif dengan agenda penghematan anggaran,” urainya.
Meski demikian, ia menilai aspirasi masyarakat Luwu Raya tetap sah secara demokratis dan perlu dihargai. Namun, prosesnya harus mengikuti mekanisme konstitusional dan mempertimbangkan kesiapan fiskal serta stabilitas kebijakan nasional.
“Secara politik, aspirasi itu wajar dan dijamin dalam sistem demokrasi. Tetapi secara kebijakan, keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi fiskal, prioritas pembangunan nasional, dan keadilan bagi seluruh daerah,” pungkasnya.
Baca Juga : MTQ KORPRI Nasional 2026 Dorong Ekonomi dan Syiar Keagamaan di Sulsel
Dengan demikian, sikap Pemprov Sulsel dinilai bukan bentuk penolakan terhadap aspirasi pemekaran, melainkan cerminan kehati-hatian dalam mengikuti aturan dan realitas kebijakan nasional yang berlaku saat ini.