ABATANEWS, MAKASSAR – Kasus perzinahan yang melibatkan pejabat Bawaslu Makassar berinisial N kembali memanas. Sebab pengacara yang bersangkutan meragukan bukti yang diberikan pelapor berinisial S ke Polrestabes Makassar pada Senin kemarin.
“Materi laporan saudara S kepada saudara N adalah bukti percakapan WhatsApp. Jadi keseluruhan bukti yang pelapor sampaikan sebagian besar kami ragukan,” ujar Kuasa Hukum N, Moh Maulana dalam keterangan resminya, Selasa (12/10/2021).
Untuk itu, pihaknya akan lebih serius dalam menangani kasus yang menimpah kliennya. Apalagi kasus ini, telah tersebar luas di masyarakat dan diberitakan berbagai media massa.
Baca Juga : Demi Nikahi Gadis Muda, Seorang Suami Laporkan Bila Istrinya Meninggal Dunia
Pria berinisial N sendiri, merupakan Mantan Ketua Bawaslu Makassar. Namun, Maulana menegaskan bahwa status N sampai saat ini telah menjadi mantan ketua Bawaslu.
“Dan perlu kami informasikan bahwa N ini tidak lagi menjabat sebagai ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu Makassar. Dia telah mengundurkan diri jauh sebelum pemeriksaan atau kasus ini beredar,” jelasnya.
Sebelumnya, pria berinisial S melaporkan istrinya berinidial AP yang merupakan ASN. Bersama AP, S turut melaporkan N karena dugaan kasus perzinahan.