ABATANEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot di 405 titik pada 27 provinsi se-Indonesia. Pendafteran mulai dibuka sejak Jumat (15/3/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyambut kewajiban sertifikasi halal pada 2024 ini diselenggarakan dengan melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) provinsi.
Pendaftaran sertifikasi halal on the spot ini juga didukung Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemda/Pemkot dan sebagainya.
Baca Juga : Respon Sejumlah Bank Soal Presiden Prabowo Hapus Utang 1 Juta UMKM
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan layanan pendaftaran on the spot ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024. Sehingga pihaknya bersama Satgas Halal dan stakeholder di daerah bersama-sama mendatangi pelaku usaha.
“Terutama di titik-titik lokasi keramaian di mana banyak pelaku usaha khususnya UMK, untuk kita bantu melaksanakan sertifikasi halal produknya,” ujar Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya dikutip Sabtu (16/3/2024).
Layanan sertifikasi halal di lokasi tersebut, lanjut Aqil, merupakan upaya jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Dalam kegiatan tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal ataupun sekadar ingin berkonsultasi terkait kewajiban sertifikasi halal.
Baca Juga : Kemenag Klarifikasi Soal Isu Nikah di Hari Libur Dilarang
“Melalui layanan on the spot, petugas layanan kita langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi,” ujar Aqil
Adapun titik lokasi kegiatan adalah pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, sentra kuliner, zona UMK atau PKL, dan tempat-tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum lainnya.
“Dengan kegiatan sosialisasi yang masif ini, diharapkan para pelaku usaha yang produknya berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, semuanya segera mengurus sertifikat halal.” lanjut Aqil Irham.
Baca Juga : Seleksi CPNS Kemenag, 8.744 Pelamar Diterima Sanggahannya
“Kalau belum siap, maka mereka harus segera mempersiapkan diri, mumpung masih ada waktu hingga Oktober 2024 nanti,” kata Aqil mengingatkan.
Lebih lanjut Aqil menjelaskan bahwa kampanye Wajib Halal Oktober 2024 atau WHO-2024 ini bertujuan untuk mengedukasikan pelaku usaha, stakeholder dan masyarakat bahwa tentang kewajiban sertifikasi halal.
“Sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, di mana penahapan pertamanya akan dimulai Oktober 2024 nanti,” ujar Aqil.
Baca Juga : Momentum Maulid Nabi, Menag Ajak Masyarakat Teladani Sifat Rasulullah
Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman.
Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.