ABATANEWS – Pemerintah akan membuka kembali pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022.
Menurut PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, terdapat dua pelamar yang dapat mendaftar dalam seleksi PPPK Guru 2022, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan terdapat kewajiban khusus bagi pelamar prioritas.
Baca Juga : Jupriadi Selayaknya Jadi PPPK, tapi Kepala Sekolah SMA 10 Makassar Berlaku ‘Jahat’
“Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki,” ujarnya.
Namun, jika tidak terdapat setifikat pendidik atau kualifikasi akademik pada sekolah tersebut pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
Berikut adalah kriteria pelamar:
Pelamar prioritas I
Baca Juga : Pemprov Sulsel Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu
Merupakan Tenaga Honorer Kategori (THK)-II, guru non-ASN, lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Pelamar prioritas II
Merupakan THK-II.
Baca Juga : 6.936 PPPK Pemkot Makassar Resmi Dilantik
Pelamar prioritas III
Merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapotik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Pelamar umum
Baca Juga : Pemkab Takalar Rumuskan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Merupakan lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapotik.
Persyaratan mengikuti PPPK Guru 2022
Berikut syarat bagi pelamar prioritas dan pelamar umum yang ingin mengikuti PPPK Guru 2022:
Baca Juga : Pemprov Sulsel Usul 1578 PPPK Paruh Waktu, Didominasi Guru dan Tenaga Teknis
1. Warga negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Baca Juga : Kabar Baik! 3.962 Tenaga Non ASN Takalar Diusulkan Jadi PPPK
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
Baca Juga : Ramai Soal PPPK Paruh Waktu, Pemkab Takalar: Itu Keputusan Pusat, Bukan Daerah
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Surat keterangan berkelakuan baik.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Tegaskan Gaji PPPK Dianggarkan di Tahun 2026
Untuk pelamar penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya.
Selain itu, pelamar juga menunjukkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Formasi seleksi PPPK Guru 2022
Baca Juga : Gaji PPPK Pemprov Sulsel Masih dalam Tahap Penghitungan, Tetap Digaji di 2026
Dikutip dari Instagram Ditjen.gtk,kemdikbud, jumlah kebutuhan formasi yang dibuka pada PPPK Guru 2022 adalah 970.410 formasi.
Formasi tersebut merupakan hasil penjumlahan dari sisa formasi PPPK Guru 2021 dan formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk tahun 2022.
Dilansir dari laman Menpan.go.id, pada PPPK 2022 terdapat aturan baru terkait seleksi kompetensi. Berikut daftarnya
Baca Juga : Pemprov Sulsel Janji Gaji PPPK Akan Masuk dalam RPJMD dan RKPD 2026
Pelamar prioritas I
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunaan hasil keseleksi PPPK 2021.
Pelamar prioritas II dan Pelamar prioritas III
Baca Juga : Pemprov Sulsel Janji Gaji PPPK Akan Masuk dalam RPJMD dan RKPD 2026
Seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas II dan Pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Pelamar umum
Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dnegan Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) untuk menilai kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi jabatan.