Minggu, 14 Agustus 2022 09:03

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Terakhir Hari Ini, 10 Dinyatakan Belum Lengkap

Kantor KPU RI. (Istimewa)
Kantor KPU RI. (Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA – Pendaftaran partai politik di KPU untuk jadi calon peserta Pemilu 2024 terakhir hari ini (14/8/2022), pukul 23.59 WIB.

Hingga kemarin (13/8/2022) sudah ada 31 parpol yang mendaftar. 21 diantaranya dinyatakan telah lengkap berkasnya. Sedangkan, 10 lainnya belum dinyatakan lengkap berkasnya. Total ada 43 parpol yang memiliki SIPOL dan berhak mendaftar ke KPU.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pendaftaran akan berakhir pukul 23.59 WIB malam ini. Bila melewati batas waktu itu, tak ada lagi kesempatan bagi parpol untuk ikut jadi peserta pemilu dua tahun mendatang.

Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan

Selain itu, ia juga menjelaskan, parpol yang dinyatakan tidak lengkap berkasnya, tidak akan dilanjutkan ke tahap verifikasi berikutnya, yakni verifikasi administrasi.

Berikut parpol yang dinyatakan belum lengkap berkasnya per 13 Agustus 2022:
Partai Republik
Partai Reformasi
Pandai
Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat
Partai Berkarya
Partai Indonesia Bangkit Bersatu
Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
Partai Pelita
Partai Kongres.

Berikut parpol yang akan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi per 13 Agustus 2022:

Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Keadilan Persatuan (PKP)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai NasDem
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Garuda
Partai Demokrat
Partai Gelora, Partai Hanura
Partai Gerindra
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Golkar
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai Buruh
Partai Republik
Partai Ummat

Penulis : Azwar
Komentar