ABATANEWS, TAKALAR – Dari 76 desa yang ada di Kabupaten Takalar, hanya 51 Desa yang diprasyaratkan untuk ikut dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, karena dinilai saat ini dijabat oleh Plt Kades. Masih ada 25 desa yang berakhir masa periodenya tahun 2022.
Sejak dibuka Pendaftaran calon Kepala Desa grafiknya semakin trend dibuktikan banyak para pencari kerja untuk mendapatkan rekomendasi ormas Islam sebagai salah satu persyaratan berkas.
Setelah mencermati animo warga Takalar yang ingin menjadi pemimpin desa yang dihelat serentak pada 17 November 2021.
Baca Juga : Pj Bupati Takalar Pimpin Rakor Tim Desk Pilkada untuk Pastikan Persiapan Besok
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), H. Baso M.Si saat ditemui dikantornya sampai tahapan pendaftaran 29 September hingga saat ini pendaftarnya mencapai angka 300 calon kepala desa (Cakades) yang mendaftar dari 51 desa yang akan melaksanakan pemilihan di Kabupaten Takalar.
“Pihak panitia akan menyeleksi secara ketat dan benar, bahwa para calon kepala desa dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang- undangan tentang pemerintahan desa,” ujar H. Baso yang juga Ketua Panitia Kabupaten Takalar, Jumat (24/9/2021)
Menurut mantan Kabid GTK Diknas itu, dalam seleksi bakal calon kades, sengaja melibatkan kelompok masyarakat seperti ormas agama, utamanya ormas Islam dapat memberikan wejangan sekaligus merekomendasi bakal calon.
Baca Juga : Jelang Pemungutan Suara, Pj Bupati Takalar Harap Pilkada 2024 Berjalan Lancar
“Tentu bisa nebula bahwa calon tersebut pantas dan dapat menjadi calon pemimpin desa,” pungkasnya.
Dengan memiliki rekomendasi, para calon punya kapabilitas, berintegritas, punya rasa loyalitas, sehingga pada saat terpilih dan menjabat sebagai kepala desa, mampu menjalankan dan menjabarkan program-program pemerintah ditingkat desa yang dipimpinnya.
“Bupati Takalar Syamsari Kita beberapa kesempatan selalu menekankan kepada kami jajaran panitia, memberikan ruang kepada warga Takalar, siapa saja yang ingin mencalonkan diri, asalkan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh undang-undang,” terangnya.
Baca Juga : Pemkab Takalar Gelar Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama JKN
Ditegaskan H Baso, biarkan mereka bertarung bebas, biarkan proses demokrasi berjalan tertib aman dan lancar.
Di tempat sama Sekretaris Panitia Pilkades Kabupaten, Ardiyanto Rajab, mengatakan Bupati Takalar Syamsari Kitta dalam pemilihan kepala desa serentak tersebut, tidak ingin mengintervensi, biarkan warga menentukan pemimpinnya di tingkat desa masing-masing.
“Rekomendasi ormas sangat penting dan menjadi persyaratan mutlak bagi calon,” tegasnya.
Baca Juga : Pj Ketua TP PKK Takalar Hadiri Rapat Koordinasi Nasional TP PKK Tahun 2024
Lanjut Ardiyanto rekomendasi itulah yang bisa memberikan gambaran, bahwa calon tersebut baik dari segi moralitasnya, bisa beradaptasi dan bertingkah laku selama ditengah-tengah masyarakat.
“Baik wawasan dan ilmunya mumpuni, bisa bersinergi dengan ormas-ormas dalam membangun desanya untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat yang dipimpinnya,” tandasnya.