ABATANEWS, MAKASSAR – Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar menjatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah karena terbukti bersalah terkait suap dan gratifikasi. Atas dasar tersebut, penasihat hukum Nurdin Abdullah berencana bakal mengajukan banding.
Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengatakan sudah ada rencana untuk mengajukan banding. Hanya saja, untuk sampai ke tahap itu ia akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan penasihat hukum lainnya terutama dengan kliennya Nurdin Abdullah.
“Terkait putusan sekarang, kami akan melakukan proses banding. Tapi kita lihat bagaimana nanti karena harus konsultasi dengan klien kami,” ujar Irwan Irawan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).
Baca Juga : Nurdin Abdullah Pilih Urus Bisnis Ketimbang Ikut Main di Pilgub Sulsel 2024
Hakim ketua dalam vonis Nurdin Abdullah diketahui memberi batas sepakan agar NA sapaannya untuk mengajukan banding. Itu terhitung sejak Selasa 30 November 2021 sampai tuju hari ke depan.
Irwan mengatakan keputusan untuk banding tetap melalui persetujuan NA. “Apalagi pak Nurdin ada di Jakarta. Kalau kami dengan tim akan rapat untuk mengambil sikap,” imbuhnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Ibrahim Palino dalam pembacaan vonis menyebutkan kalau terdakwa Nurdin Abdullah diganjar kurungan penjara selama 5 tahun. Selain hukuman penjara, NA sapaannya juga didenda berupa uang Rp. 500 juta rupiah.
Baca Juga : Eks Relawan Nurdin Abdullah Nyatakan Dukungan ke Danny-Azhar di Pilgub Sulsel, Alasannya Klasik
“Terdakwa Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp. 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan,” ujar hakim ketua dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).
Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NA untuk membayar uang pengganti sebesar dua miliar seratus delapan puluh tuju juta enam ratus ribu rupiah (Rp. 2.187.600.000) beserta 350 ribu dollar Singapura. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayarnya selama satu bulan setelah ketentuan maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara.
Namun apabila dana untuk pembayaran kerugian negara tidak mencukupi akan ditutupi dengan kurungan penjara 10 bulan. Selain itu, hakim juga menyetujui permintaan JPU KPK untuk mencabut hak politik terdakwa NA.
Baca Juga : Gerindra Usung Putra Mahkota Mantan Gubernur Sulsel Maju Pilkada Bantaeng
Hanya saja, hakim hanya mencabut hak politik NA selama tiga tahun. Sebelumnya, JPU KPK meminta NA diganjar lima tahun pencabutan hak politik. (Wahyu Susanto)