Kamis, 21 Juli 2022 09:19

Penangkapan Sabu 7,4 Kg Jaringan Malaysia, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polrestabes Makassar saat rilis penangkapan peredaran sabu-sabu di Mapolres Makassar, Rabu (20/7/2022). (foto: Ist)
Polrestabes Makassar saat rilis penangkapan peredaran sabu-sabu di Mapolres Makassar, Rabu (20/7/2022). (foto: Ist)

ABATANEWS, MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,4 kilogram yang di pasok dari Malaysia.

Kombes Pol Budhi Haryanto SIK MH Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, Sat Narkoba polrestabes Makassar mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Dari informasi masyarakat tentunya kita melakukan pengembangan dan didapatkan barang bukit seberat 7 kilogram sabu, mungkin ini yang terbesar yang pernah di ungkap Polrestabes Makassar,” ujarnya dalam keterangan resminya Rabu kemarin.

Baca Juga : Pasca Rekonstruksi Tewasnya Seorang ODGJ, RSKD Dadi Makassar Akan Lakukan Evaluasi

Dalam penangkapan ini, pihaknya meringkus dua pelaku masing-masing berinisial R dan M di Kota Makassar.

Setelah meringkus pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan ditemukan satu karung beras berisi 89 (delapan puluh Sembilan) saset plastik sedang yang diduga berisi sabu di sebuah rumah kost Jalan Maccini Kota Makassar.

Untuk pemilik langsung sabu tersebut diketahui berinisial T dan sebelumnya telah diamankan oleh Polda Sulsel.

Baca Juga : Polisi Gelar Rekonstruksi Tewasnya ODGJ RS Dadi Makassar, 42 Adegan Diperagakan

“Sedangkan kedua pelaku berinisial R dan M baru kali ini diamankan dan merupakan jaringan Malaysia,” jelasnya.

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 THN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 Tahun penjara dan maksimal pidana Mati.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar