Jumat, 01 April 2022

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset Berupa Lahan 62 Hektar di Bulukumba

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan penertiban aset di Bulukumba, dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, KPK, Pemprov Sulsel, TNI-Polri, BPN Kabupaten Bulukumba, Kamis (31/3/2022).
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan penertiban aset di Bulukumba, dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, KPK, Pemprov Sulsel, TNI-Polri, BPN Kabupaten Bulukumba, Kamis (31/3/2022).

ABATANEWS, BULUKUMBA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan penertiban aset. Penertiban ini melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, KPK, Pemprov Sulsel, TNI-Polri, BPN Kabupaten Bulukumba, Kamis (31/3/2022).

Aset yang ditertibkan yakni Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Sulsel pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHBun). Aset tersebut berupa tanah sawah seluas sekitar 62 hektar.

Sementara 30 hektar lebih diantaranya, dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab selama bertahun-tahun. Lokasinya di Batukaropa, Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga : Sekda Sulsel Jufri Rahman Dorong DPRD dan Pemkab Wajo Perkuat Perencanaan Pembangunan 2027

Upaya penyelamatan aset ini pun sesuai dengan komitmen Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Dalam mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Pengelolaan BMD pada BKAD Sulsel, Murniati berterimakasih atas kolaborasi yang terjalin antara BKAD dengan Satpol PP Sulsel, Unsur Kepolisian, Unsur TNI serta Pemerintah Kabupten Bulukumba.

“Kami berharap setelah penertiban ini, Dinas TPHBun Pemprov Sulsel dapat memaksimalkan lahan tersebut sehingga dapat memberikan PAD pagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya dalam rilis yang diterima Jumat (1/4/2022).

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Serahkan BK Rp7 Miliar, Bantuan Pertanian hingga Hibah Rumah Ibadah untuk Tana Toraja

Terpisah, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Zaenal Abidin menyampaikan tujuan penertiban aset ini untuk dikembalikan ke negara. Dalam hal ini, merupakan Pemprov Sulsel.

Pemprov Sulsel selaku pemilik barang yang dapat digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat menuju ketahanan pangan mandiri serta memberikan pendapatan daerah bagi pemprov sulsel,” tuturnya.

Penulis : Redaksi
Komentar