ABATANEWS, BULUKUMBA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan penertiban aset. Penertiban ini melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, KPK, Pemprov Sulsel, TNI-Polri, BPN Kabupaten Bulukumba, Kamis (31/3/2022).
Aset yang ditertibkan yakni Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Sulsel pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHBun). Aset tersebut berupa tanah sawah seluas sekitar 62 hektar.
Sementara 30 hektar lebih diantaranya, dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab selama bertahun-tahun. Lokasinya di Batukaropa, Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Upaya penyelamatan aset ini pun sesuai dengan komitmen Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Dalam mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bidang Pengelolaan BMD pada BKAD Sulsel, Murniati berterimakasih atas kolaborasi yang terjalin antara BKAD dengan Satpol PP Sulsel, Unsur Kepolisian, Unsur TNI serta Pemerintah Kabupten Bulukumba.
“Kami berharap setelah penertiban ini, Dinas TPHBun Pemprov Sulsel dapat memaksimalkan lahan tersebut sehingga dapat memberikan PAD pagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya dalam rilis yang diterima Jumat (1/4/2022).
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
Terpisah, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Zaenal Abidin menyampaikan tujuan penertiban aset ini untuk dikembalikan ke negara. Dalam hal ini, merupakan Pemprov Sulsel.
“Pemprov Sulsel selaku pemilik barang yang dapat digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat menuju ketahanan pangan mandiri serta memberikan pendapatan daerah bagi pemprov sulsel,” tuturnya.