Selasa, 04 Januari 2022 22:31

Pemprov Sulsel Tayangkan Tender Dini, Mitigasi Keterlambatan Pekerjaan Fisik

Andi Sudirman Sulaiman
Andi Sudirman Sulaiman

ABATANEWS, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalukan mitigasi terkait resiko keterlambatan pelaksanaan proyek, khusus pekerjaan fisik. Di mana Pemprov Sulsel telah menayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejak Desember 2021. Sebanyak 23 paket sudah tayang di SPSE.

“Hal ini untuk meminimalisir keterlambatan pekerjaan proyek fisik, sehingga dilakukan tender dini,” kata Andi Sudirman Sulaiman, Selasa, 4 Januari 2021.

Sedangkan, Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Asrul Sani, menyebutkan, Tender Pra Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau sebelum DPA ditetapkan.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik

“Ini bagian dari mitigasi resiko keterlambatan pelaksanaan proyek khususnya pekerjaan fisik. Untuk tender Pra DPA baru tahun ini,” sebutnya.

“Ini juga untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Sedangkan, Ketua Umum Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I), Fahrurrazi, menjelaskan, tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah, merupakan rangkaian panjang dari perencanaan sampai dengan serah terima, dan dilanjutkan dengan proses pembayaran. Sehingga setiap Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah, yang menyelenggarakan pengadaan harus mampu memformulasikan waktu yang cermat agar alokasi waktu dapat mencukupi, terlebih pada paket-paket pengadaan tahun tunggal dan memerlukan waktu pelaksanaan yang lama.

Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar

“Upaya Pemerintah Sulawesi Selatan yang sudah memulai tayang paket-paket tender tahun 2022 sejak akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022 merupakan langkah yang sangat baik,” ucapnya.

Terlebih aturan sekarang memang sangat mendukung percepatan-percepatan pengadaan. Bahkan jika mencermati ketentuan di dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, proses pemilihan penyedia dapat dilakukan mendahului persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.

“Ini sebagai ikhtiar percepatan pembangunan melalui percepatan tahapan Pengadaan. Namun tentunya ada persyaratan dan ketentuan dalam hal ini,” jelasnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Syarat ini, termasuk upaya percepatan Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak terkait untuk segera mematangkan dokumen-dokumen persiapan pengadaan nya dengan sebaik mungkin, termasuk kolaborasi efektif dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa perlu intens ditingkatkan.

“Kiranya proses percepatan yang dilaksanakan oleh beberapa SKPD di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini juga menjadi semangat percepatan bagi SKPD yang lain, dan Kota/Kabupaten lainnya,” harapnya.

Hal ini untuk menghindari pekerjaan dan proses pengadaan yang menumpuk di akhir tahun.

Baca Juga : Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis di Maros, Siapkan 800 Pax Makanan

“Jangan sampai kita berulang terpaksa harus sangat lelah menghadapi pekerjaan dan proses pengadaan yang menumpuk di akhir tahun. Energi sangat terkuras, sementara anggaran akan closing di penutup tahun,” ujarnya.

“Semoga semangat percepatan tender menjadi ikhtiar baik agar masyarakat bisa segera menikmati hasil pembangunan yang salah satu mekanismenye melalui proses pengadaan barang/jasa,” pungkasnya. (*)

Komentar