Sabtu, 06 Agustus 2022 16:18

Pemprov Sulsel Serahkan SK Penlok Rel KA ke Balai Kereta Api Pekan Ini

Ilustrasi KA Sulsel.
Ilustrasi KA Sulsel.

ABATANEWS, MAKASSAR – Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan rel Kereta Api (KA) Parepare-Makassar untuk segmen E Maros-Makassar telah terbit. Bahkan, saat ini SK Penlok yang ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah diserahkan kepada Balai Kereta Api, Direkturat Perkereta Apian Kementerian Perhubungan RI.

Penyerahan SK Penlok KA kepada Balai Perkeretaapian di Sulsel telah dilaksanakan pekan ini. “Kami sudah dapat informasi dari Dinas Perkimtan. Tim kajian sudah menyerahkan SK Penlok penyediaan lahan rel kereta api kepada balai kereta api,” ungkap Kepala Bidang Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib, Sabtu (6/8/2022) di Makassar.

Dia mengatakan, setelah diserahkannya SK Penlok tersebut kepada pemerintah pusat melalui balai kereta api Sulsel, maka selesai sudah tugas Pemprov Sulsel dalam penyediaan lahan rel kereta api untuk segmen E. Sultan mengungkapkan, berdasarkan aturan, dalam proses penyediaan lahan ada empat tahapan masing-masing.

Baca Juga : Inspektorat Provinsi Gorontalo Hadiri Monitoring Desa Antikorupsi di Desa Tabongo Timur

Tahapan pertama adalah perencanaan, bertanggung jawab dalam hal ini balai perkeretaapian. Dalam proses perencanaan penetapan lahan ini tentu berdasarkan pada RTRW nasional, provinsi dan kota / kabupaten.

Tahapan kedua adalah Persiapan, yakni Pengajuan dokumen perencanaan pada pemprov Sulsel berupa DPPT (dokumen perencaan pengadaan tanah). “Output nya di sini adalah penlok. Nah sekarang penlok sudah selesai. Itu artinya tahap kedua telah selesai sisa dua tahapan lagi,” ujar Sultan.

Tahapan selanjutnya, kata Sultan, uakni pelaksnaan yang lunya domain di sini adalah BPN. Pihak BPN melaksanaan rangkaian kegiatan seperti identifikasi inventarisasi lahan yang akan dibebaskan.

Baca Juga : Taufan Pawe Komitmen Partai Golkar Dukung Program Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan

Mencatat yang bernilai ekonomis kenudian dieksekusi. Lamanya tergantung banyaknya bidang tanah dan kemudian berapa jumlah pemilik dan yang harus diidentifikasi. Waktu peniliayannya berkisar 40 hari atau kurang.

“Tahapan terakhir adalah penyerahan hasil, diserahkan hasil pengadaan tanah dari P2T (BPN) kepada balai kereta. Setelah itu balai atau kementerian perhubungan akan melaksanakan pembangunan rel,” ujar Sultan.

Penulis : Wahyuddin
Komentar