ABATANEWS, MAKASSAR – Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari menyayangkan langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memilih menggunakan peraturan kepala daerah dibanding peraturan daerah (perda) untuk laporan pertanggungjawaban APBD Sulsel 2021.
Hal itu disampaikan Andi Ina setelah rapat tim badan anggaran DPRD Sulsel dengan Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Sulsel di Gedung DPRD Sulsel Senin (1/8/2022) siang.
“Kami sangat sayangkan oleh karena pengambilan keputusan itu (Pemprov Sulsel), sama sekali tidak ada komunikasi dengan kami,” kata Andi Ina di Gedung DPRD Sulsel.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Akan Perpanjang Runway Bandara Bua, Dibangun 2026 Hingga 2027
Andi Ina menilai, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tidak berkomunikasi dengan DPRD Sulsel untuk mengambil langkah penggunaan peraturan kepala daerah.
Padahal, katanya, DPRD Sulsel telah membuka ruang untuk mengagendakan rapat paripurna ulang.
DPRD Sulsel juga telah terbang ke Jakarta menemui Kemendagri untuk berkonsultasi.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Ambil Alih Kasus Bentrok Tak Berujung di Makassar, Polisi Diminta Tegas
“Kami sayangkan langkah yang telah diambil Pemprov Sulsel, perkada diputuskan pihak eksekutif sendiri,” kata Andi Ina.
DPRD Sulsel awalnya berpandangan batas akhir rapat paripurna pada 20 Juli 2022. Belakangan berdasarkan hasil konsultasi dengan Deperteman Dalam Negeri (Depdagri), batas akhir rupanya 1 Agustus 2022.
DPRD Sulsel mengundang TAPD Sulsel rapat bersama tim badan anggaran.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu
“Sebelum rapat banggar, kami pertanyakan secara langsung seperti apa langkah TAPD mengenai LKPj ini. Jawabannya mereka sudah memutuskan itu melalui perkada,” kata Andi Ina.
Andi mengatakan, DPRD Sulsel sejatinya telah membuka ruang rapat paripurna ulang untuk penandatangan bersama LKPj APBD Sulsel 2022.
Menurutnya, DPRD Sulsel telah menjalankan tugasnya sesuai kewenangan.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Segera Aktifkan Kembali Dua Guru Lutra Sekaligus Seluruh Haknya Dibayar
“Jadi seperti apa disampaikan TAPD, terkati dengan LPJ ABPD Sulsel 2021, menurut kami ruang untuk ada paripurna ulang sesuai hasil konsultasi depdagri,” kata Andi Ina.
“Kami telah melalukan dan sampaikan, hasil konsultasi itu ada tanggal menurut kami dan depdagri berbeda. Menurut depdagri batas akhir penandatangan bersama itu 1 Agusuts hari ini,” katanya.
Ina menjelaskan, rapat paripurna pada 20 Juli 2022 lalu tidak berakhir dengan penandatangan bersama karena syarat formal tidak terpenuhi.
Baca Juga : Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua ASN Lutra
Ketika itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah. Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Abdul Hayat Gani datang tanpa membawa surat mandat.
Akhirnya DPRD Sulsel menolak melanjutkan penandatangan bersama LKPj APBD Sulsel 2022.
“Kami di DPRD sudah menjalankan tugas kami sesuai dengan kewenangan pada kami. Kemudian akhirnya diujung terakhir tidak terjadi pemandangan bersama pada 20 Juli lalu, ada hal menurut kami menurut syarat formal tidak terpenuhi,” katanya.
Baca Juga : Gelar Talk Show, Pokja IV PKK Sulsel Edukasi Masyarakat Cara Cegah Infeksi Saluran Pernapasan
“Kemudian ruang kami membuka paripurna ulang, itu dimungkinkan berdasarkan konsultasi. Itu menurut Pemprov tidak perlu lagi oleh karena mereka sudah putuskan melalui perkada,” katanya.