ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai membahas rancangan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Pembahasan tersebut dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel Periode 2023-2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Raising Star, Makassar, Jumat pada 1 November 2024.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahmanmengatakan, berdasarkan hasil rapat tersebut ada beberapa hal yang menjadi bahan laporan Dewan Pengupahan kepada Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Diantaranya, terkait dengan simulasi yang akan dilakukan pada rapat pleno mendatang berkaitan dengan penetapan UMP. Simulasi dilakukan untuk dapat mengetahui standar yang akan digunakan dalam menetapkan UMP.
Baca Juga : Pemerintah Pusat Sebut Penanganan Stunting di Sulsel Masuk Kategori Berdaya
Menurutnya, ada tiga agenda direncanakan untuk menghadapi rapat pleno sebelum pleno ditetapkan Pj Gubernur pada tanggal 21 November. Yaitu persiapan instrumen penetapan UMP, persiapan rapat pleno penetapan UMP, dan naskah pertimbangan UMP kepada Gubernur.
“Rapat pleno ditetapkan direncanakan pada tanggal 11 sampai dengan 20 November 2024. Kita harapkan agar pada rapat pleno dilakukan simulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP, simulasi terkait inflasi, dan pertumbuhan ekonomi, sekaligus membahas terkait tuntutan para pekerja untuk menaikkan UMP 7 sampai 10 persen,” ungkapnya.
Jufri mengungkapkan, dalam rapat itu unsur serikat pekerja juga menyampaikan beberapa aspirasinya. Diantaranya menilai penetapan UMP tahun ini tidak seperti tahun sebelumnya, dimana kenaikan UMP selama tiga tahun berturut-turut dianggap tidak berdampak bagi para pekerja.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik
Jufri juga menuturkan, dari unsur pengusaha dalam hal ini Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel menyatakan, terkait UMP Tahun 2025 DPP Apindo Sulsel tegak lurus pada aturan yang ditetapkan DPN (Dewan Pengurus Nasional) Apindo sesuai keputusan pemerintah PP 51 Tahun 2023.
“Apindo menyampaikan ingin mengsejahterahkan pegawaianya sehingga mengharapkan pekerja mempunyai kompetensi yang mumpuni sesuai kebutuhan dari pengusaha,” jelasnya.
Sementara itu, Pengurus Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan, Suhardi mengatakan rapat ini merupakan rapat persiapan dalam menghadapi rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
“Rapat ini adalah rapat persiapan untuk penetapan UMP 2025. Rapat ini dilaksanakan sebelum memasuki rapat pra penetapan pada tanggal 11 keatas. Cuma biar lebih soft, lebih mudah untuk penetapan itu kita adakan pertemuan,” ucapnya.
Terkait rapat tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan ini juga mengungkapkan, rapat itu digelar untuk mendapatkan arahan dan masukan dari pemerintah dan juga dari Dewan Pengupahan itu sendiri tentang apa saja yang menjadi konsen para pengurus Dewan Pengupahan untuk penerapan UMP nanti.
Rapat ini dihadiri empat unsur yang masuk dalam Dewan Pengupahan, yakni dari unsur pengusaha, serikat pekerja, pemerintah, dan juga akademisi.