Minggu, 14 Agustus 2022 19:13

Pemprov Sulsel Loloskan CV yang Bikin Proyek Mangkrak di Bone

Pemprov Sulsel Loloskan CV yang Bikin Proyek Mangkrak di Bone

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terbilang kecolongan perihal pengerjaan proyek di Wajo.

Berdasarkan data yang dipublikasi LPSE Sulsel, perusahaan bernama CV Yusran Karya Pratama dipercayakan untuk mengerjakan proyek Rehabilitasi di Cenrana Kabupaten Wajo, dengan pagu senilai Rp7,9 miliar, yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.

Tertulis CV yang berkantor di Makassar itu memenangkan tender dengan harga penawaran Rp5,2 M.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Alokasikan Rp 5 Miliar Subsidi Penerbangan Kepulauan Selayar

Yang menarik, CV Yusran Karya Pratama sempat diputus kontraknya oleh Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Bone. Dikutip dari berbagai sumber, pemutusan kerja sama itu dikarenakan CV Yusran Karya Pratama dinilai tidak bisa menyelesaikan proyek hingga batas waktu yang ditentukan.

Proyek yang dimaksud ialah proyek konstruksi pengerjaan jalan ruas Taccipi-Tokaseng di Bone yang menelan anggaran Rp10,8 miliar.

Tangkapan layar LPSE Sulsel

Baca Juga : Diskominfo SP Sulsel Paparkan Capaian Realisasi Kinerja Tahun 2024

Selain itu, CV Yusran Karya Pratama ini juga pernah dilaporkan oleh PT Amin Jaya atas dugaan penipuan.

Namun, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Asrul Sani mengaku, pihaknya tak mengetahui bila perusahaan tersebut pernah punya catatan buruk dalam pengerjaannya.

“Ini (pemenang CV Yusran Karya Pratama) ditetapkan bulan Maret 2022. Sementara blacklist dari Dinas PU Bone bulan Juli 2022,” katanya lewat pesan singkat, saat dikonfirmasi wartawan, pada Ahad (14/8/2022).

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel: Fasilitas Rumah Sakit Kemenkes Makassar Lengkap dan Modern

Kendati bermasalah, pihaknya tetap memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada CV Yusran Karya Pratama untuk meneruskan proyek yang sudah dimenangkan tersebut.

Ia merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Pemerintah.

Dalam poin 4 dijelaskan, bila daftar hitam perusahaan tak berlaku surut. Dengan begitu, CV Yusran Karya Pratama dinilai masih bisa meneruskan proyek pengerjaannya karena blacklist atau daftar hitam yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Bone terbilang “lambat”.

Baca Juga : Tanggapan Gubernur Soal Ranperda APBD, Sembilan Fraksi DPRD Sulsel Sepakati

“Iya (tetap diteruskan),” pungkasnya.

Penulis : Imam Adzka
Komentar