ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan mengganti ternak yang disembelih akibat terkenal penyakit mulut dan kuku (PMK). Besarannya yakni Rp10 juta per ekor.
Kendati demikian, Kepala Dinas Peternakan, drh Nurlina Saking mengatakan, nilai tersebut belum final. Saat ini, katanya, masih dalam tahap pembahasan.
“Yang jelas paling tinggi Rp10 juta, tapi kan ada kelas-kelas. Sapi besar, sapi sedang, jenisnya, itu kan berbeda-beda, namun penggantian itu maksimal akan diberikan 10 juta,” kata Nurlina, pada Rabu (20/7/2022).
Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik
Khusus dua daerah, yaitu Toraja dan Toraja Utara akan diberikan penggantian khusus. Alasannya sebagian besar ternak yang terjangkit di dua wilayah itu adalah kerbau besar yang memiliki nilai jual sangat mahal.
Penggantian dengan nilai yang sama dengan sapi pada umumnya akan sulit diterima oleh masyarakat di sana.
“Untuk yang dua daerah ini kita masih akan bicarakan jika akan melakukan pemotong bersyarat,” ujar Nurlina.
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
Dia melanjutkan instruksi pemotongan bersyarat tersebut direkomendasikan untuk daerah oranye, atau daerah yang menjadi Border antara daerah penularan (merah) dan daerah tanpa kasus (hijau).
Sedangkan untuk daerah merah telah diminta untuk melakukan pemusnahan, setidaknya dilaporkan ada sebanyak 175 ekor yang tercatat berpotensi dimusnahkan atau tak lagi bisa dikonsumsi dagingnya akibat sakit parah di Sulsel.
Sementara itu Nurlina melaporkan hingga saat ini kasus PMK terus mengalami peningkatan. Laporan terlahir Selasa, 19 Juli, kasus sudah mencapai 520 kasus, 9 ekor mati dan 44 ekor yang telah sembuh.