Jumat, 09 Februari 2024 09:10

Pemprov Sulsel Akan Tertibkan Website OPD dan UPT yang Tidak Standar SPBE

Pemprov Sulsel Akan Tertibkan Website OPD dan UPT yang Tidak Standar SPBE 

ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel menggelar rapat koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel.

Rapat ini untuk memperkuat eksisting dan pengembangan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar pada Kamis (8/2/2024).

Sejumlah OPD yang melakukan pertemuan terkait penerapan dan pengembangan arsitektur SPBE tersebut, Diskominfo SP, Bappelitbangda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, Biro Hukum dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.

Baca Juga : Zudan Arif Ajak Investor Datang Berinvestasi di Sulsel

Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (Aptika) Diskominfo Sulsel Sultan Rakib usai rapat menjelaskan bahwa agenda rapat tersebut selain melakukan evaluasi terhadap penerapan SPBE di Pemprov Sulsel.

Selain itu, juga diagendakan akan dilakukan penertiban terhadap sejumlah aset tak bergerak Pemprov Sulsel yang tidak menggunakan official government subdomain yakni sulselprov.go.id.

Ada beberapa OPD dan UPT lingkup Pemprov Sulsel yang menggunakan domain yang tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam SPBE baik itu Perpres 95 tahun 2018 dan Pergub 36/2022.

Baca Juga : 64 UMKM Pamerkan Produk di Pelepasan Ekspor Sulsel

“Ini harus kita tertibkan dan ini menjadi tanggung jawab kita semua agar semuanya menggunakan subdomain pemerintah. Ada OPD yang menggunakan website dotcom, dotweb dan lain sebagainya. Ini akan kita tertibkan,” ujar Sultan Rakib.

Sultan mengatakan, saat ini tahun 2023 indeks penerapan SPBE di Pemprov Sulsel berdasarkan penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) menempati predikat Baik dengan nilai 3,09 point.

Nilai ini jauh lebih tinggi jika dibanding nilai SPBE tahun 2022 lalu pemprov Sulsel saat itu harus puas dengan predikat Cukup.

Komentar
Berita Terbaru