MAKASSAR, ABATANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan telah memasang papan bicara pada aset milik negara di tanah tumbuh di Binangan, Barombong, Makassar, Kamis, (14/10/2021) lalu.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan, pemasangan papan bicara itu sebagai bentuk penertiban dan pengamanan atas aset pemerintah di tanah tumbuh seluas 6 hektar tersebut.
“Alhamdulillah pemasangan plang atas penguasaan lahan tanah tumbuh oleh Pemprov Sulsel 6 hektar ditertibkan/diamankan,” katanya, di Makassar, pada Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik
Menurutnya, pengamanan atas lahan itu merupakan upaya pemerintah provinsi melalui pendampingan Korgah KPK RI untuk tidak menjadi konflik serobotan oleh pihak yang tidak berhak.
“Bersama pendampingan Korgah KPK, tanah aset negara untuk dikuasai dalam radius kewenangan provinsi sebagai wilayah pesisir 12 mil untuk tidak menjadi konflik serobotan oleh pihak yang tidak berhak, termasuk ancaman pidana pada penerbitan surat-surat garapan dan lainnya,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Plt Gubernur mengungkapkan, penertiban aset negara digencarkan oleh Pemprov Sulsel bersama jajaran Polda, Kejati, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Korgah KPK dan seluruh instansi terkait.
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
Penertiban itu, lanjut Andi Sudirman, tidak lain untuk pemanfaatan peningkatan pendapatan daerah baik untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Penertiban ini dalam rangka pemanfaatan untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang akhirnya bermuara pada pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat banyak,” ucap alumnus Unhas ini.
Pemasangan plang/papan bicara di kawasan tersebut, dilakukan tim penertiban yang terdiri dari BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), Biro Hukum dan Satpol PP Pemprov Sulsel tersebut berkerjasama dengan Satgas Koordinasi Pencegahan (Korgah) KPK RI. (*)