Kamis, 13 Juni 2024 08:04

Pemprov Gorontalo Terima 2 Ranperda Yang Diusul DPRD, Terkait Kesehatan dan Peredaran Miras

Pemprov Gorontalo Terima 2 Ranperda Yang Diusul DPRD, Terkait Kesehatan dan Peredaran Miras

ABATANEWS, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Persetujuan terhadap dua Ranperda tersebut disampaikan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, pada rapat paripurna DPRD ke-143, Rabu (12/6/2024).

“Berkenaan dengan pengajuan Ranperda tentang sistem kesehatan daerah serta Ranperda pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Pemprov Gorontalo mengapresiasi langkah DPRD sebagai upaya konkret untuk melayani dan melindungi masyarakat,” kata Rudy.

Baca Juga : Hasil Riset RKLI LPTK Kerja Sama LPPM UNG dan LP2M UNNES: Ustadz Seleb Online dan Moderasi Beragama di Era Digital

Rudy mengatakan, dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemprov Gorontalo. Namun demikian masih banyak tugas di bidang kesehatan yang harus dituntaskan.

Diantaranya meliputi aspek pelayanan kesehatan, fasilitas, pembiayaan, penyediaan dan penyebaran sumber daya kesehatan, serta regulasi yang mengatur sistem kesehatan.

Lebih lanjut terkait Ranperda pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Rudy menilai sangat penting karena minuman beralkohol ataupun minuman keras menjadi faktor yang mempengaruhi tingginya angka kriminalitas di Gorontalo.

Baca Juga : Rudy Salahuddin Paparkan 10 Program Prioritas Penjabat Gubernur di Kemendagri

Rudy berharap dalam pembahasan Ranperda tersebut materinya senantiasa merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan seluruh pemangku kepentingan.

“Setelah mempelajari dan mencermati isi kedua Ranperda ini, pada prinsipnya kami sependapat untuk dilakukan pembahasan terhadap substansinya melalui mekanisme tata tertib dewan. Dalam pembahasan Ranperda ini kiranya bisa melibatkan pihak lain dan segenap unsur di masyarakat untuk memperoleh pandangan, masukan, dan saran agar menghasilkan peraturan daerah yang implementatif,” pungkas Rudy.

Penulis : Wahyuddin
Komentar