ABATANEWS, GORONTALO – Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 100.3.4.1/BKPG/6097/XI/2024 perihal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kinerja Bulan Desember 2024, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menjelaskan bahwa TPP tersebut telah dibayarkan lebih awal, yakni pada lebaran Idul fitri dan tahun ajaran baru 2024.
“Saat APBD 2024 ditetapkan, alokasi anggaran TPP adalah sebanyak 13 bulan. 12 bulan untuk TPP reguler, 50 persen TPP THR, serta 50 persen lagi TPP ke-13,” jelas Sukril saat diwawancarai pada Minggu (10/11/2024).
Sukril mengutarakan, saat pembayaran TPP THR dan ke-13, terbit ketentuan baru dari pemerintah yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat membayarkan TPP tersebut maksimal masing-masing 100 persen, sesuai kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga : Inspektorat Gorontalo Luncurkan Layanan Inspektorat: Layanan Konsultasi Cepat, Efektif, dan Terintegrasi
Atas ketentuan itu, Pemprov Gorontalo memilih kebijakan untuk membayar TPP THR dan ke-13 masing-masing 100 persen, dengan konsekuensi alokasi anggaran TPP untuk Desember 2024 tidak tersedia lagi.
“Jadi bukan tidak dibayarkan, tapi sudah diterima lebih awal oleh ASN pada lebaran Idulfitri dan saat tahun ajaran baru 2024. TPP THR dan ke-13 yang seharusnya hanya 50 persen, masing-masing saat itu sudah dibayarkan 100 persen,” imbuhnya.
Sukril menambahkan, saat pembahasan Perubahan APBD 2024 mengalami defisit. Alokasi anggaran TPP Desember 2024 direncanakan akan dibayarkan pada Januari 2025.
Baca Juga : Inspektorat Gorontalo Gelar Rakorwasda, Ini Arahan Pj Gubernur Rudy Salahuddin
“Tetapi dalam Permendagri Nomor 15 tentang Pedoman APBD 2025 dinyatakan bahwa pembayaran TPP itu hanya untuk tahun anggaran berkenan. Jadi kalau TPP 2024 harus dibayar tahun 2024,” ujar Sukril.
Pada prinsipnya, kata Sukril, ASN Pemprov Gorontalo bukan tidak menerima TPP. Bulan Desember nanti ASN akan tetap menerima TPP untuk kinerja bulan November di awal bulan Desember 2024.
“Cuma selama ini pegawai Pemprov itu menerima TPP dua kali di bulan Desember. Nah ini, TPP yang harusnya diterima di akhir bulan Desember sudah dibayarkan pada saat lebaran dan anak-anak masuk sekolah,” pungkas Sukril.