ABATANEWS, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo menanggung premi asuransi bagi 496 nelayan tahun 2023. Tanggungan asuransi itu sedikit menurun jika dibandingkan tahun lalu sebanyak 597 jiwa.
Penyerahan kartu asuransi kepada nelayan diserahkan simbolis oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya. Penyerahan tersebut saat membuka Rapat Evaluasi Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) dan Asuransi Nelayan yang berlangsung di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Senin (14/8/2023).
Penjagub Ismail mengakui jika pembayaran premi asuransi bagi nelayan masih terbilang kecil. Dengan alokasi APBD yang hanya Rp1,7 triliun membuat pihaknya harus proporsional untuk membiayai semua program kegiatan pemerintah.
“Untuk gaji dan operasional saja kita harus mengeluarkan Rp1,2 triliun. Tersisa Rp500 miliar. Itu harus dibagi untuk pendidikan 20 persen, kesehatan dan infrastuktur masing masing 10 persen dan sebagainya. Oleh sebab itu asuransi nelayan hanya 496 dari 25.000 nelayan,” bebernya.
Pihaknya berharap premi asuransi nelayan bisa dilanjutkan secara mandiri di tahun kedua dan seterusnya. Tanggungan pemprov hanya sebagai stimulan untuk memberikan jaminan saat melaut.
“Asuransi hanya Rp20 ribu per bulan, kalau beli rokok sekarang Rp25.000 sampai Rp30.000 per bungkus. Enggak ngerokok sehari sudah bisa bayar asuransi satu bulan,” Ismail membandingkan dengan biaya bagi perokok.
Baca Juga : Rudy Salahuddin Paparkan 10 Program Prioritas Penjabat Gubernur di Kemendagri
Di tempat yang sama, Kadis Kelautan dan Perikanan Sila Botutihe menjelaskan asuransi bagi nelayan sudah ada sejak tahun 2016 hingga 2019. Kementrian Kelautan dan Perikanan RI kala itu bekerjasama dengan PT Jasindo Gorontalo telah menanggung 17.273 jiwa.
“Tahun 2020 dan 2021 program dari kementrian itu tidak ada lagi karena pandemi covid-19. Kami di provinsi tahun 2022 mengalokasikan asuransi bagi 597 nelayan dan tahun 2023 sebanyak 496 nelayan. Jadi totalnya sudah 1.093 jiwa,” beber Sila.
Sila menilai program asuransi ini sangat bermanfaat dan sudah dirasakan oleh petani. Asuransi kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat permanen bisa menerima klaim hingga Rp70 juta per orang. Bagi nelayan yang meninggal dunia bisa menerima klaim Rp40 juta.