Senin, 02 Januari 2023 22:01

Pemprov Gorontalo Sudah Mulai Gunakan APBD 2023, Dimulai dengan Bayar Gaji

Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer saat memimpin apel perdana awal tahun pegawai di lingkup Pemprov Gorontalo bertempat di halaman gubernuran, Senin (2/1/2023).
Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer saat memimpin apel perdana awal tahun pegawai di lingkup Pemprov Gorontalo bertempat di halaman gubernuran, Senin (2/1/2023).

ABATANEWS, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak ingin berlama lama untuk mencairkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim memastikan penggunaan APBD sudah bisa dilakukan mulai hari ini.

“Sesuai instruksi Mendagri kepada semua kepala daerah segera memanfaatkan APBD di awal tahun. Nah alhamdulilah kita salah satunya yang bergerak cepat. Hari ini kita sudah membayarkan gaji PNS,” kata Danial.

Cepatnya proses pencairan APBD Pemprov Gorontalo disebabkan pengusulan administrasi keuangan sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022. SK Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD, bendahara pengeluaran dan sebagainya dilakukan lebih cepat sehingga pelaksanaan APBD 2023 sudah siap.

Baca Juga : Usung Konsep No Baper, Leaders Institut Gorontalo Gelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

“Mulai hari ini OPD sudah bisa mengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran), SPM (Surat Perintah Membayar) ditujukan kepada Badan Keuangan selaku Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana),” imbuhnya.

Pimpinan OPD juga diharapkan segera mengajukan Uang Persediaan (UP) untuk membiayai operasional kegiatan. Sesuai ketentuan Permendagri No. 77 tahun 2020, UP setiap OPD dibatasi berdasarkan total anggarannya. Anggaran hingga Rp 500 juta diberi UP Rp50 Juta, Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar diberi UP Rp75 juta serta di atas Rp1 miliar diberi UP Rp100 juta. (Adv)

Penulis : Azwar
Komentar