Rabu, 09 November 2022 17:12

Pemprov Gorontalo Sosialisasi Penerbitan Sertipikat Hak Pakai Tanah Sekolah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, melalui Dinas PUPR Provinsi Gorontalo bidang Penataan Ruang, PIW dan Pertanahan, melakukan sosialisasi kepengurusan sertifikat tanah bangunan untuk seluruh sekolah SMA/SMK/MA/SLB sederajat di Gorontalo yang dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer di Ballroom Hotel Maqna, Selasa, (7/11/2022).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, melalui Dinas PUPR Provinsi Gorontalo bidang Penataan Ruang, PIW dan Pertanahan, melakukan sosialisasi kepengurusan sertifikat tanah bangunan untuk seluruh sekolah SMA/SMK/MA/SLB sederajat di Gorontalo yang dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer di Ballroom Hotel Maqna, Selasa, (7/11/2022).

ABATANEWS, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, melalui Dinas PUPR Provinsi Gorontalo bidang Penataan Ruang, PIW dan Pertanahan, melakukan sosialisasi kepengurusan sertifikat tanah bangunan untuk seluruh sekolah SMA/SMK/MA/SLB sederajat di Gorontalo.

Sosialisasi itu, dilaksanakan pada Rakor penerbitan sertipikat hak pakai pemberian rekomendasi Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer di Ballroom Hotel Maqna, Selasa, (7/11/2022).

Kepala Bidang Penataan Ruang, PIW dan Pertanahan Provinsi Gorontalo Abdul Fandit Abdul menyebutkan rakor ini untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK/MA/SLB, untuk bagaimana menyelesaikan pengurusan sertipikat tanah bangunan.

Baca Juga : Pemprov Gorontalo Gelar Coaching Clinic untuk Tingkatkan Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi

Karena memang pihaknya menyadari sejauh ini kejelasan sertipikat tanah SMA SMK sederajat milik pemprov Gorontalo belum tuntas.

“Tapi memang ini juga akibat pengalihan P3D. Kenapa persertipikatan SMA SMK sederajat yang serahkan ke provinsi itu sampai sekarang katakanlah belum tuntas, itu dikarenakan data yang diserahkan oleh kabupaten kota tidak jelas, kita harus telusuri lagi dari awal pengadaan tanah itu atau hibah tanah itu. Contoh yang di SMK Paguat karena adanya pemekaran Kabupaten Balemo datanya tercecer di Kabupaten Pohuwato,” kata Abdul Fandit dalam keterangannya diterima Rabu (9/11/2022).

Untuk itu, melalui Rakor ini turut dihadirkan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo, agar memberikan materi dan pemahaman kepengurusan setipikat untuk seluruh kepala sekolah SMA SMK sederjat.

Baca Juga : KPU Gorontalo Gelar Rapat Pleno Terbuka Perhitungan PSU Untuk Calon Anggota DPRD

“Kita ingin sampaikan ke kabupaten/kota atau pihak sekolah untuk pengurusan sertifikat di kegiatan ini, persyaratan apa yang harus dikumpulkan, kebetulan ada beberapa narasumber dari ATR yang hadir. Mudah-mudahan apa yang disampaikan itu bisa dicerna oleh pihak sekolah untuk melengkapi persyaratan persyaratan yang diminta,” tambahnya.

Di tempat yang sama Penjagub Gorontalo, Hamka Hendra Noer menyampaikan kegiatan rakor ini harus betul betul diikuti dengan sebaik baiknya oleh seluruh kepala sekolah.

Karena kegiatan ini dinilai menjadi sangat penting untuk mendorong percepatan persertipikatan hak pakai aset tanah milik Pemprov Gorontalo khusus untuk SMA/SMK sederajat.

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Pemprov Bantah Ternak di Gorontalo Tertular Antraks

Hamka menyadari jika bicara sertifikasi atau aset negara, menurutnya di Gorontalo masih sangat rawan hampir 60 atau 70 persen kepemilikan aset-aset kurang begitu rapi.

Namun sering dengan otonomi daerah aset aset SMA SMK sederajat milik kabupaten kota kemudian diserahkan ke provinsi. Tetapi dalam proses penyerahan tersebut belum disertai sertifikat

“Oleh sebab itu terima kasih teman teman PUPR telah melakukan ini. Kita harus memperjelas semua aset milik provinsi. Saya contohkan ada sekolah di Jakarta, itu dekat rumah saya. Tanahnya kurang jelas, digugat oleh pemilik tanah. Dan siapa yang menang ? Pemilik tanah. Akhirnya sekolah dipindahkan. Ini jangan sampai terjadi, kasian para siswa nanti,” ujar Hamka.

Baca Juga : Pj Gubernur Paparkan Langkah yang Telah Diambil Semasa Bencana Menerjang

Ia berharap proses administrasi ini harus diselesaikan dengan baik, sehingga tidak ada klaim klaim lagi. Sebab menurutnya, kemungkinan 5 atau 10 tahun nanti ada yang mengklaim tanah sekolah yang berada di Provinsi Gorontalo.

Dalam rakor tersebut juga diserahkan sertifikat tanah bangunan untuk beberapa sekolah SMA SMK sederajat di Provinsi Gorontalo yang telah berhasil diselesaikan. Selain para kepala sekolah, rakor ini juga turut mengadhirkan pimpinan atau yang mewakili Kantor ATR/BPN se Kabupaten Kota.

Penulis : Wahyuddin
Komentar
Berita Terbaru