Sabtu, 11 Maret 2023 18:12

Pemprov Gorontalo Serahkan LKPD ke BPK, Hamka: Ini Bentuk Tanggung Jawab

Penjagub Hamka Hendra Noer (kanan), menyerahkan LKPD audited tahun anggaran 2022 kepada Kepala BPK Perwakilan Gorontalo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, di auditorium BPK Gorontalo, Jumat (10/3/2023).
Penjagub Hamka Hendra Noer (kanan), menyerahkan LKPD audited tahun anggaran 2022 kepada Kepala BPK Perwakilan Gorontalo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, di auditorium BPK Gorontalo, Jumat (10/3/2023).

ABATANEWS, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) audited tahun anggaran 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo, Jumat (10/3/2023).

LKPD audited Pemerintah Provinsi Gorontalo diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur, Hamka Hendra Noer, kepada Kepala BPK Perwakilan Gorontalo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

“Kewajiban penyusunan LKPD ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBD,” kata Hamka dalam keterangan resminya diterima Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga : Atlet Taekwondo Persembahkan Emas untuk Gorontalo di PON Aceh-Sumut

LKPD audited disampaikan ke BPK untuk selanjutnya diperiksa dan hasil pemeriksaan tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” tambahnya.

Hamka mengemukakan, LKPD audited yang diserahkan ke BPK tersebut merupakan yang pertama di masa kepemimpinannya sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.

Staf Ahli Menpora ini berharap, LKPD tersebut tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Baca Juga : Pemprov Gorontalo Rayakan 10 Tahun Museum Purbakala

“Atas nama Pemprov Gorontalo dan kabupaten/kota, saya mengucapkan terima kasih atas kontribusi BPK dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Bimbingan dan arahan BPK selama ini merupakan penunjuk jalan bagi kami untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” tutur Hamka.

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Gorontalo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, mengapresiasi penyerahan LKPD audited tahun anggaran 2022 oleh pemerintah daerah di Gorontalo yang dilaksanakan tepat waktu.

Ahmad Luthfi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 Ayat 3, menyatakan bahwa LKPD disampaikan oleh gubernur, wali kota, dan bupati kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga : Kinerja Pj Gubernur Goronto Rudy Salahuddin Dievaluasi, Paparkan 4 Hal Sesuai Amanat Mendagri

“Pada hari ini 10 Maret 2023, berarti Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Boalemo, dan Gorontalo Utara, menyerahkan LPKD audited tahun 2022 dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang atau tepat waktu, bahkan ini ada akselerasi. Kita doakan agar Kabupaten Gorontalo dan Pohuwato segera menyusul,” pungkas Ahmad Luthfi.

Penulis : Wahyuddin
Komentar