Minggu, 27 November 2022 16:01

Pemprov Sulsel Akan Serahkan SK PPPK Bagi CASN 2021 pada 17 Desember

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke 1669 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulsel tahap pertama. (foto: Pemprov Sulsel)
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke 1669 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulsel tahap pertama. (foto: Pemprov Sulsel)
ABATANEWS, MAKASSAR — Rencana Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel menyerahkan SK seluruh Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus dinyatakan lulus 2021 pada akhir November 2022, gagal. Hal ini terjadi karena masih banyak ternyata Calon PPPK yang berkasnya masih butuh pembaruan di BKN.

Akibatnya, dari sekitar 1.750 calon PPPK baru ada sekitar 500 SK yang diterima BKD Sulsel dari BKN.

“Sisanya kita berharap pekan depan ini ya Senin ini bertambah menjadi 800. Kita berharap ini selesai 15 Desember 2022 dan kita serahkan pada 17 Desember 2022. Semoga lancar semua,” ujar Plt Kepala BKD Imran Jausi, Minggu (27/11/2022) di Makassar.

Baca Juga : Pemerintah Pusat Sebut Penanganan Stunting di Sulsel Masuk Kategori Berdaya

Dia mengatakan, keterlambatan ini terjadi karena banyak Calon PPPK yang memiliki berkas tidak lengkap. Atas hal ini, pihak BKD mengimbau kepada seluruh peserta calon PPPK untuk secara aktif menanyakan dan berkonsultasi ke BKD atas pemberkasannya.

“Harus aktif menanyakan dan melihat. Karena petugas sudah menginfokan tapi masih ada yang belum update dan lain sebagainya,” ujar Imran.

Menurut Imran Jausi, 17 Desember 2022 agenda penyerahannya sudah dikomunikasikan dengan pimpinan, yakni Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. “Jadi sudah ditetapkan itu tagal 17 Desember 2017. Jika pun ternyata dari 1.700-an ini masih ada yang belum kelas SK nya maka yang diserahkan itu saja dulu. Karena saya lihat ini progress kelengkapan berkas banyak yang lambat,” ujarnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik

Penyerahan SK tersebut akan dilakukan di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel dan akan diserahkan langsung oleh orang nomor satu di Sulsel tersebut.

Penulis : Wahyuddin
Komentar