ABATANEWS, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Hal itu menindaklanjuti keputusan bersama tiga Menteri, yang menetapkan pada Senin, 23 Januari 2023, sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek.
Adapun Imlek jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Sehubungan SKB Tiga Menteri yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada Senin, 23 Januari 2023, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, H Iwan Asaad mengingatkan agar seluruh unit kerja dan satuan organisasi lingkup Pemkot Parepare, yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap siaga.
Baca Juga : Pj Wali Kota Parepare Lepas Distribusi Logistik Pemilu 2024
Karena itu, Iwan Asaad meminta agar SKPD pelayanan publik seperti RSUD Andi Makkasau, Puskesmas, Dinas Damkar hingga Perumda Air Minum Tirta Karajae untuk mengatur penugasan pegawainya sehingga tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan pelayanan publik. “Termasuk, keamanan dan ketertiban, kebersihan, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan ASN, sehingga tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan pelayanan publik,” pinta Iwan.
Cuti bersama 2023, kata Iwan, dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. “Pelaksanaan cuti bersama mengacu pada keputusan bersama, sebagaimana yang dimaksud agar mengurangi hak cuti tahunan ASN Pemkot Parepare,” tandas Iwan.