ABATANEWS, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare menyatakan komitmen dan keseriusannya untuk mempercepat hadirnya kawasan pergudangan di Parepare.
Kawasan pergudangan Parepare direncanakan bernama Kawasan Industri dan Pergudangan Parepare dan Sekitarnya (Kipas), yang akan didukung penuh oleh PT Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Lokasinya sudah disiapkan di km 5 Parepare, yang mencakup pada dua wilayah Kecamatan yakni Ujung dan Soreang.
Baca Juga : Pemkot Parepare dan DPRD Bahas Pengelolaan Masjid Raya sebagai Cagar Budaya
Keseriusan dan komitmen itu diungkapkan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setdako Parepare, A Ardian Asyraq usai rapat koordinasi Tanda Daftar Gudang (TDG) dengan beberapa pelaku usaha dan stakeholder di Ruang Data Kantor Wali Kota Parepare, Rabu (17/9/2025).
“Kami sudah sepekan ini merapatkan terus masalah kawasan pergudangan. Pastinya Pemerintah Kota terus berupaya untuk menghadirkan kawasan pergudangan. Kita sudah akan melakukan MoU dengan operator pergudangan PT KIMA,” kata Andi Ardian.
Rapat turut dihadiri beberapa pejabat terkait di antaranya Kepala Dinas Perdagangan Hj A Wisnah T, Kepala Dinas PMPTSP Hj St Rahmah Amir, Kepala Dinas Perhubungan Hj Fitriany, Kabid Perencanaan Praswilek Bappeda Kadek Sroningsih mewakili Kepala Bappeda Zulkarnaen Nasrun.
Baca Juga : IOF Parepare Siap Meriahkan HUT ke-66 Kota Parepare, Tasming Hamid Beri Dukungan Penuh
Ardian menekankan, terkait masalah pergudangan ini Pemkot siap mengeluarkan kebijakan yang bijaksana dan berimbang. Tujuannya, untuk menjaga iklim usaha dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Ini untuk menjawab keraguan para pelaku usaha yang sudah memberikan sinyal akan hengkang dari Parepare.
“Pemerintah Kota saat ini sementara merumuskan dan melakukan kajian mendalam. Kajian itu di antaranya pertimbangan rencana lokasi, dan memastikan regulasi tidak akan merugikan para pelaku usaha. Jadi pelaku usaha tidak perlu khawatir, jangan mi lirik daerah tetangga, tetap lah berusaha di Parepare,” pinta Ardian yang merupakan mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdako Parepare.
Ardian hanya meminta agar gudang eksisting yang akan perpanjangan PBG atau persetujuan bangunan gedung harus sesuai ketentuan berlaku. Dan para pelaku usaha akan dibuatkan surat pernyataan kesediaan direlokasi ketika kawasan pergudangan sudah siap secara infrastruktur dan utilitas.
Baca Juga : Wali Kota Parepare Turun Langsung Pantau Perbaikan Jalan dan Penataan Masjid Terapung
“Pastinya Pemerintah Kota hadir mengawal dan memberi kepastian hukum kepada pelaku usaha di Parepare, agar iklim usaha terus hidup, perekonomian berputar,dan penataan kota baik,” tegas Ardian.
Dalam rapat juga dibahas tentang bongkar muat barang di dalam kota agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan terutama pada jam-jam tertentu. Karena itu diusulkan revisi Perwali yang mengatur tentang ketentuan waktu bongkar muat, dan jenis kendaraan yang bongkar muat.