ABATANEWS, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perdagangan (Disdag) bersama Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (PKP) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) turn melakukan pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida di wilayah Parepare.
Tim turn untuk memastikan pupuk dan pestisida yang dilarang tidak beredar di masyarakat. Itu untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai konsumen.
“Kita turn bersama Dinas PKP dan Kejaksaan melakukan pengawasan di beberapa kios penjualan untuk mencegah peredaran pupuk dan pestisida yang dilarang. Kita akan terus melakukan pengawasan secara intensif,” kata Kepala Disdag Parepare, Prasetyo Catur.
Baca Juga : Pj Wali Kota Parepare Lepas Distribusi Logistik Pemilu 2024
Prasetyo menegaskan, Pemerintah Kota Parepare akan terus hadir di tengah masyarakat untuk membantu apa yang berpotensi menjadi permasalahan.
Prasetyo menekankan, Pemkot tidak diam untuk menindaklanjuti laporan dan informasi dari masyarakat terhadap hal-hal yang potensi merugikan.
“Bapak Wali Kota Prepare selalu mengingatkan kami jajaran satuan kerja untuk aktif turn menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat,” tegas Prasetyo.