ABATANEWS, TAKALAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar memberikan klarifikasi terkait informasi utang sewa lahan empang milik daerah yang dikelola Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku pada periode 2021–2024.
Lahan empang tersebut memiliki luas total 1.406.187 meter persegi dan tersebar di Kecamatan Sanrobone, Kecamatan Mangarabombang, serta Kecamatan Mappakasunggu. Berdasarkan perjanjian kerja sama, Perusda Panrannuangku berkewajiban membayar sewa sebesar Rp145 juta per tahun selama tiga tahun. Namun hingga akhir masa kontrak, masih tersisa kewajiban sebesar Rp75 juta yang belum dilunasi.
Sekretaris Daerah Takalar, Muhammad Hasbi, menegaskan bahwa Pemkab tetap akan menagih kewajiban tersebut.
Baca Juga : Puncak Hari Ibu 2025, Pemkab Takalar dan TP PKK Gelar Aksi Sosial Pantai Lamangkia
“Aset daerah adalah milik seluruh masyarakat. Kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah akan ditagih dan dikelola sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja sama pengelolaan aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Pemkab Takalar menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Baca Juga : TP PKK Kabupaten Takalar Gelar Pemeriksaan Pap Smear Peringati Hari Ibu 2025
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memastikan pengelolaan aset dilakukan secara profesional, serta mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Hasbi.
Menurutnya, evaluasi terhadap kinerja pengurus perusda yang menunggak akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menekankan bahwa tanggung jawab institusi tidak boleh ditinggalkan,” tambahnya.
Baca Juga : Takalar Naik dari Peringkat 22 ke Peringat 18 Pada Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025
Pemkab Takalar memastikan seluruh kewajiban sewa akan ditindaklanjuti, sekaligus mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pengelolaan aset daerah.
“Kami terbuka untuk kritik dan masukan, demi pengelolaan aset yang lebih baik bagi masyarakat Takalar,” tutup pernyataan resmi tersebut.