ABATANEWS, TAKALAR – Pemerintah Kabupaten Takalar berhasil mengumpulkan Rp4,8 miliar penerimaan daerah dari pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Takalar tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Dahlan Djamalang dalam Penyerahan DHKP, SPPT PBB-P2 dan pekan panutan pembayaran PBB-P2 tahun 2022 di Baruga I Manindori, Kantor Bupati Takalar, pada Kamis (31/3/2022).
Persentase realisasi penerimaan tahun 2021 tersebut sebesar 93,81 persen dari ketetapan awal Rp 4,6 Miliar.
Baca Juga : Arsjad Rasyid Desak Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
“Persentase realisasi tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2020 yang hanya mencapai angka 86,17 persen,” kata Dahlan.
Adapun besarnya ketetapan tahun 2022 ini adalah sebesar Rp 4,8 Miliar atau mengalami peningkatan sebesar 4,36 persen dari ketetapan tahun lalu.
Peningkatan itu adalah dari pemutakhiran data objek (berupa bangunan) dan penetapan tarif minimal ketetapan PBB-P2.
Baca Juga : Pemerintah Prioritaskan Stabilitas Ekonomi, Rencana PPN 12 Persen Bisa Diundur
“Kami berharap kedepannya pihak pemerintah desa atau kelurahan dapat ikut berperan aktif dalam kegiatan pendataan pemutakhiran data objek PBB-P2 dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak,” pungkas Dahlan.
Bupati Takalar Syamsari mengapresiasi capaian penerimaan pajak ini. “Ini menunjukkan kapasitas daerah kita,” seru Syamsari.
Adalah tanggung jawab bersama, lanjut Syamsari, terutama jajaran pimpinan untuk berpikir bagaimana cara meningkatkan perekonomian. Bukan hanya pada sektor bisnis tetapi berpikir bagaimana meningkatkan perekonomian masyarakat, contohnya melalui UMKM.
Baca Juga : Sri Mulyani Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Perang Melawan Penghindaran Pajak Global
“Saya ingin mengajak kita bersama untuk membangun daya saing dengan cara membangun Kabupaten Takalar melalui lingkungannya. Karena jika lingkungan kita bersih, asri, indah, maka orang-orang akan tertarik berkunjung. Dan itu akan menumbuhkan UMKM kita, dan secara tidak langsung memberikan nilai tambah bagi penerimaan melalui pajak,” papar Syamsari.
Penyerahan disertai penandatangan MoU tentang penerimaan dan pelimpahan hasil pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan antara Bank Sulselbar oleh Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Ridha Abbas, Executive General Manager PT. Pos Indonesia cabang utama Makassar Made Wirata dengan Kepala BPKD Takalar Dahlan Djalamang.