Penyerahan penghargaan ini dilakukan secara langsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Paula Henry Simatupang memaparkan, pemeriksaan terhadap LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa.
Untuk Kabupaten Maros kata dia, ada beberapa catatan penting yang harus diperbaiki. Karena dalam pemeriksaannya ditemukan ada kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Baca Juga : Tinjau Panen Raya di Maros, Jokowi Harap Beras Sulsel Bisa ‘Hidupi’ Daerah Lain
“Juga ada catatan lanjutan yakni, nilai penjualan aset yang harus diperhatikan, jelasnya.
Dia menuturkan, berdasarkan peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BAB III Pasal 3 ayat 1 sampai 3, maka pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.
“Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat satu berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung,” jelasnya.