Jumat, 04 November 2022 21:13

Pemkab Luwu Utara Sosialisasikan Penghapusan Izin IMB, Ini Gantinya

Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUTRKP2), menggelar Sosialisasi Penerapan PBG, Rabu (2/11/2022), di Aula La Galigo Kantor Bupati.
Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUTRKP2), menggelar Sosialisasi Penerapan PBG, Rabu (2/11/2022), di Aula La Galigo Kantor Bupati.

ABATANEWS, LUWU UTARA — Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini sudah tidak berlaku lagi, alias telah dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan istilah baru, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penghapusan IMB mulai dilakukan sejak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kendati demikian, perubahan in belum sepenuhnya diketahui masyarakat.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Serahkan Bantuan Rp75 Juta ke BUMDes Lino

Sebagai bentuk pengenalan dari perubahan tersebut, Pemda Luwu Utara, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUTRKP2), menggelar Sosialisasi Penerapan PBG, Rabu (2/11/2022), di Aula La Galigo Kantor Bupati.

Sosialisasi ini dibuka Wakil Bupati Suaib Mansur dan dihadiri 12 perwakilan dari pemerintah kecamatan daerah dataran rendah, 153 desa, satu orang operator tiap desa, serta perwakilan dari Perangkat Daerah yang menangani pembangunan fisik, sebagai peserta.

Wabup Suaib Mansur mengapresiasi pelaksana kegiatan ini, karena menurutnya semua perubahan ketentuan yang bersumber dari pemerintah, wajib diketahui oleh masyarakat. “Sosialisasi ini adalah langkah awal kita untuk menerapkan aturan,” kata Suaib.

Baca Juga : TP PKK Lutra Gelar Peringatan HGK Ke-57, Bupati Indah: Momen Berbagi Kisah, Inspiratif dan Motivasi

Ia mengatakan, perubahan IMB menjadi PBG adalah sebuah perubahan yang sangat mendasar. Dikatakannya pula bahwa pada hakikatnya perubahan tersebut sifatnya penataan, dengan tiga tujuan utama yaitu untuk kenyamanan, kelayakan dan keamanan.

“Kita berharap setelah keluar dari ruangan ini, kita mampu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan secara bertingkat nanti ada sosialisasi di tingkat kecematan,” harap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ini.

Suaib berpesan bahwa tugas sebagai pemerintah, belumlah selesai. Bahkan tugas itu akan terus bertambah. “Itulah tanggung jawab kita sebagai pemerintah. Semoga kita diridhoi Allah SWT untuk tetap bangkit, di saat orang lain tak mampu berdiri tegak,” tandasnya.

Baca Juga : Perigati Hari Pahlawan, Bupati Indah Silaturahmi Dengan LVRI Kabupaten Luwu Utara

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya, Marzuki, mengatakan, jika sebelumnya proses untuk mendapatkan IMB dilaksanakan secara manual, dan setelah keluarnya UU Cipta Karya, yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 16 Tahun 2021, maka penyelenggaraan PBG dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Kalau dulu IMB, sekarang sudah berubah menjadi PBG yang harus dilaksanakan melalui SIMBG, dengan link Pengurusan PBG: www.simbg.pu.go.id,” sebutnya. Ia menyebutkan bahwa tujuan pengurusan PBG melalui SIMBG sebenarnya untuk memudahkan masyarakat.

“Bapak-ibu tidak perlu lagi datang ke instansi teknis kalau tahap awal mengurus PBG, cukup dibuka di website www.simbg.pu.go.id. Di situ sudah bisa dilaksanakan secara mandiri,” imbuhnya.

Baca Juga : Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Ini Pesan Bupati Indah

“Insya Allah, setelah pelaksanaan sosialisasi di tingkat kabupaten, selanjutnya kita juga akan melaksanakan sosialiasi di tingkat kecamatan,” pungkasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar