Selasa, 16 September 2025 15:25

Pemkab Barru-Kementerian ATR/BPN Teken Verifikasi Revisi RTRW, Bupati Tegaskan Tata Ruang Harus Tertib dan Berkelanjutan

Pemkab Barru-Kementerian ATR/BPN Teken Verifikasi Revisi RTRW, Bupati Tegaskan Tata Ruang Harus Tertib dan Berkelanjutan

ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Barru bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjen P2PR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat lantai 5 Wing 2 Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Berita acara tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto.

Bupati Andi Ina menegaskan, revisi RTRW bukan hanya kewajiban administratif, tetapi kebutuhan mendasar untuk menjawab dinamika pembangunan, investasi, dan kebutuhan masyarakat. Ia menilai langkah ini penting untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Barru berjalan sesuai ketentuan tata ruang yang berkelanjutan, tertib, serta mendukung arah pembangunan daerah.

Baca Juga : Bupati Barru Jadi Satu-satu Kepala Daerah di Sulsel yang Ikut KPPD Angkatan II Lemhanas

“RTRW adalah pedoman arah pembangunan daerah. Dengan verifikasi penanganan IPPR ini, kita pastikan pemanfaatan ruang di Barru berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan masalah lingkungan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” kata Andi Ina.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto, menyambut baik komitmen Pemkab Barru. Ia menilai Barru menunjukkan keseriusan dalam penataan ruang melalui proses revisi RTRW.

Melalui revisi ini, kata Agus, Kabupaten Barru diharapkan memiliki dokumen perencanaan yang lebih responsif, akomodatif terhadap potensi daerah, sekaligus menutup celah pelanggaran tata ruang di masa depan.

Baca Juga : Pemkab Barru Gelar Lokakarya Inventarisasi dan Analisis Pengembangan Ekonomi untuk Keanekaragaman Hayati

Berdasarkan hasil verifikasi, ditemukan 23 titik indikasi pelanggaran tata ruang di Kabupaten Barru, dengan 4 titik di antaranya terbukti melanggar. Temuan tersebut menjadi catatan penting sekaligus menegaskan urgensi penyelesaian revisi RTRW agar segera dijadikan acuan pembangunan daerah.

Penulis : Wahyuddin
Komentar