ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran partai politik untuk calon peserta pada Pemilu 2024 mendatang. Pendaftaran ini dibuka mulai hari ini (29/7/2022) hingga tanggal 14 Agustus mendatang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, berdasarkan PKPU No 3 dan 4 Tahun 2022, proses yang akan dijalani ini dipastikan berlangsung transparan dan bisa diakses oleh publik.
“Pada hari ini 29 Juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik atau Parpol sudah dimulai yaitu dengan pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024,” kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan
“Apa saja kegiatan selama pendaftaran parpol, verifikasi parpol dan juga penetapan parpol diumumkan melalui media sosial KPU, situs dan juga tentu papan pengumuman KPU,” terang Hasyim.
Hasyim merinci, kegiatan selama pendaftaran parpol, verifikasi parpol dan juga penetapan parpol memiliki durasi selama 4 bulan atau 18 bulan sebelum hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2022.
“Pendaftaran dimulai tanggal 1 Agustus sampai 14 agustus, dilanjut verifikasi administrasi bagi yang lolos dan memenuhi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual dan pada akhirnya penetapan parpol peserta pemilu 2024 pada 14 Desember 2022,” tandas Hasyim.