Selasa, 30 Mei 2023 17:07

Pemilu 2024 Berpotensi Ditunda Bila MK Putuskan Proporsional Tertutup, Ini Alasannya

Ilustrasi Pemilu 2024 (foto: BBC)
Ilustrasi Pemilu 2024 (foto: BBC)

ABATANEWS, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kunia mengatakan, kemungkinan akan terjadi perubahan di Pemilu 2024 bila Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan untuk memberlakukan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Hal itu merupakan respons dari wacana yang berkembang belakangan ini, atas informasi yang disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurutnya, diperlukan sosialisasi ulang, bila benar MK akan memutuskan aturan baru tersebut. Sebab, tahapan Pemilu 2024 telah berjalan selama 11 bulan lebih.

Baca Juga : Bawaslu Sebut Pilkada di Sulsel Rawan Konflik, Pemilu 2024 Jadi Patokan

Makanya, tidak menutup kemungkinan, bisa terjadi penundaan Pemilu 2024 bila MK berani mengambil langkah tersebut. Ia mencontohkan, model kertas suara yang sudah disepakati saat, tentu harus diubah dan disosialisasikan ulang.

Sebab, saat ini, yang direncanakan akan dipasang adalah kertas suara yang menampilkan nama calon anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara kalau proporsional tertutup, hanya menampilkan gambar partai politik dan nomor urut partai politik.

“Kan berbeda, masa kan nanti berbeda kertas suaranya, enggak ada nama calon segala macam. Nah, kita enggak tahu, belum lagi dampak dari putusan itu,” ujarnya.

Baca Juga : DKPP RI Terima 565 Aduan Sepanjang Tahun 2024, 21 Dari Sulsel

“Kalau pak SBY kan katanya chaos, ya bisa jadi gitu. Tapi paling tidak kalaupun tidak terjadi chaos, energi yang selama ini sudah kita buang selama 11 bulan ini itu akan wasting akan sia-sia,” terang Doli di kompleks parlemen.

Penulis : Azwar
Komentar