ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang pemiliki warung coto di Kota Makassar melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Bahkan, korban yang diketahui berstatus penyandang disabilitas sampai hamil.
Tersangka adalah Solbun Noraun (43) yang sehari-hari menjual Coto di kawasan Kecamatan Manggala, Makassar. Pelaku kini sudah diamankan Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar.
Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan tersangka mengakui perbuatannya telah memperkosa bocah inisial A (15). Tindakan itu dilakukan saat korban bekerja di warung coto miliknya.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa
“Pelaku melakukan aksinya kurang lebih 12 kali. Kondisi korban kini sedang hamil dua bulan,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Dijelaskannya, kejadian dimulai saat korban dipekerjakan tersangka di warung coto miliknya sejak Januari hingga Mei 2023. Korban dipekerjakan sebagai pencuci piring di warung yang buka dari pagi hingga malam.
Melihat korban yang menyandang disabilitas tersangka kerap memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Bahkan awal pemerkosaan, korban mengaku diancam hingga mulut korban dibekap.
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
Aksi tersebut kerap dilakukan tersangka saat warung coto miliknya sepi pengunjung. Akibat diancam korban yang sudah diperkosa sekitar 12 kali tersebut, akhirnya hamil dua bulan.
Hingga kini, korban masih mendapatkan konseling dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Sementara tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara dan UU Perlindungan Anak.