ABATANEWS, YOGYAKARTA – Muktamar ke-48 Muhammadiyah – ‘Aisyiyah ditetapkan akan digelar pada 18 – 20 November 2022 di Surakarta. Salah satu tujuan diadakannya muktamar untuk melakukan pemilihan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Terkait dengan model pemilihannya, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Muhammadiyah, Ahmad Dahlan Rais menjelaskan bahwa pada Muktamar ke-48 Muhammadiyah – ‘Aisyiyah ini berbeda dari model pemilihan pada muktamar sebelumnya.
“Sebelumnya pemungutan suara dilakukan secara manual, namun pada penghitungannya baru menggunakan IT,” tutur Dahlan Rais pada Kamis (30/6/2022) di acara Tanwir Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah secara daring, seperti dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.
Baca Juga : Muhammadiyah Segera Umumkan Soal Kebijakan Izin Pengelolaan Tambang Untuk Ormas
Pada Muktamar ke-48 Muhammadiyah – ‘Aisyiyah, model pemilihan mulai dari pemungutan sampai penghitungan akan memakai model atau sistem e-voting. “Panitia Pemilihan sudah mantap untuk sepenuhnya dilakukan e-voting, baik pada pemungutan maupun penghitungan suara,” imbuhnya.
“Ini berbeda, lebih maju dari Muktamar Muhammadiyah – ‘Aisyiyah di Makassar kemarin karena yang di Makassar kemarin pemungutan masih manual, penghitungan suaranya baru memanfaatkan IT,” ucapnya.
Semantara terkait dengan jumlah bakal calon yang tercatat di Panlih Muktamar ke-48 sebanyak 120 bakal calon. Jumlah ini menyusut dari yang sebelumnya sebanyak 126 calon, menyusutnya jumlah akibat adanya calon yang meninggal dunia sejumlah 6 orang.
Baca Juga : Muhammadiyah Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal, Langkah Menuju Penyatuan Umat
Dari 120 bakal calon yang sudah dikirim blanko pencalonan, sudah mengirim kembali ke Panlih Muktamar ke-48 sebanyak 95 persen dan yang menyatakan bersedia dicalonkan sebanyak 90 calon.
“Sampai saat ini panitia masih melakukan verifikasi 90 calon itu, terutama atau khususnya yang rangkap jabatan,” katanya.
“Panitia pemilihan memberitahukan agar calon mengembalikan paling lambat 31 Mei 2022. Tapi memiliki kesempatan bagi yang ingin memperbaiki atau mengembalikan sampai batas akhir yang kami tutup pada 31 Juli 2022,” pungkasnya.