ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah tengah mengusulkan konsep penggajian tunggal, dengan meniadakan tunjangan melekat bagi ASN di tahun 2024 mendatang.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan, pada 2024, PNS akan menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary.
“Konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ujar Suharso saat Rapat Kerja dengan DPR, ditulis Selasa (12/9/2023).
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Kenaikan Gaji PNS 2025
Perlu diketahui, single salary yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Adapun tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS adalah tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.
Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya.
Baca Juga : Resmi! Ini Jumlah Formasi dan Alokasi Lowongan CASN 2023
Dalam sistem gaji PNS nantinya, akan menerapkan sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.
Dengan begitu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.