ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) melakukan verifikasi terhadap 23.721 masjid dan musala. Verifikasi ini dilakukan guna diterbitkan sertifikat tanah secara gratis.
“Program ini sangat membantu dan mempermudah pengelola masjid/musala. Untuk tahap awal, kami telah menyerahkan 23.721 data masjid/musala, dengan rincian 14.073 masjid dan 9.648 musala, untuk kemudian diverifikasi dan disertifikatkan tanahnya oleh jajaran ATR/BPN di daerah,” ungkap Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat, usai mengunjungi kantor ATR/BPN Pusat dalam keterangannya dikutip Sabtu (25/1/2025).
Arsad mengapresiasi ATR/BPN yang telah memberikan alokasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) khusus untuk tanah masjid dan musala 2025.
Baca Juga : Menag Nasaruddin Minta KPK Awasi Ketat Pelaksanaan Haji 2025
Pihaknya akan berupaya memenuhi kebutuhan data masjid/musala serta mengejar target kuota yang diberikan berdasarkan data masjid/musala yang terdapat di dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, Ana Anida menyatakan, pihaknya bersedia membantu Kementerian Agama dalam mensertifikasi rumah-rumah ibadah.
“Kami memberikan target kuota 70.000 per tahun untuk sertifikasi tanah masjid/musala. Kita akan lakukan secara bertahap berdasarkan kelengkapan data,” ungkapnya.
Baca Juga : Resmi, Indonesia Akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji 2025
Sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program Bimas Islam. Program ini memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program PTSL telah menjadi solusi percepatan sertifikasi. Hingga September 2024, sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf telah mendapat sertifikat.