Selasa, 15 Oktober 2024 10:03

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ini Daftarnya

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ini Daftarnya 

ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 1017 Tahun 2024, nomor 2 Tahun 2024, dan nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Baca Juga : Arus Balik Libur Panjang, Jasa Marga Catat 176 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024.

Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas.

Seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Baca Juga : Jokowi Terbitkan Keppres Soal Cuti Bersama ASN Tahun 2024, Berikut Daftarnya

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.

Baca Juga : Berikut Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:

1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

Baca Juga : Pemerintah Ubah Hari Libur dan Cuti Bersama 2023, Ini Jadwalnya

3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

Baca Juga : Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN 2023, Catat Tanggalnya

6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

Baca Juga : ASN Boleh Tambah Cuti Lebaran 2022, Ini Syaratnya

9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 29 April dan 4-6 Mei 2022

12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah

13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

Baca Juga : Libur Nasional Terbanyak di Bulan Mei 2022, Ini Daftarnya

15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.

16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2025 yaitu:

Baca Juga : Arteria Dahlan Ngadu ke KSAD Dudung Soal Ibunya Dimaki di Bandara

1. 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

Baca Juga : Pemerintah Hapus Cuti Bersama 24 Desember

4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE

5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus

6. 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah

Baca Juga : Pemerintah Hapus Cuti Bersama 24 Desember

7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar
Berita Terkait