ABATANEWS.COM – Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk seluruh Embarkasi di Indonesia. Termasuk untuk Embarkasi Makassar.
Biaya tersebut yang Bersumber dari Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023.
Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Baca Juga : Cangking Dg Layu Jadi Jemaah Haji Tertua Asal Takalar, Usianya 94 Tahun
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres dikutip laman Sekretariat Presiden, Jumat (7/4/2023).
Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M sangat beragam. Khusus di Embarkasi Makassar, biaya yang harus dikeluarkan calon jemaah haji sebesar Rp 52.182.703,26.
Adapun data lengkap biaya haji seluruh Embarkasi di Indonesia, sebagai berikut:
Baca Juga : Potret Witan Sulaeman Tunaikan Ibadah Haji Bareng Istri
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
Baca Juga : Cuaca Panas di Madinah, Kaki Jenaah Haji Melepuh
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
Baca Juga : Cuaca Panas di Arab Saudi, Jemaah Haji Diminta Perbanyak Minum Air Mineral
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
Baca Juga : Kloter Pertama Embarkasi Makassar, 442 CJH Diberenagkatkan Minggu Besok
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
Baca Juga : Ini Daftar Obat-obatan yang Disarankan Jemaah untuk Dibawa saat Ibadah Haji
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Baca Juga : Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah KBIHU adalah sebagai berikut
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
Baca Juga : 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
Baca Juga : Kemenag Keluarkan Surat Edaran, Seremoni Keberangkatan Jemaah Haji Wajib 30 Menit
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
Baca Juga : Berikut Jadwal Keberangkatan Haji 2024, Termasuk Embarkasi Makassar
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
Baca Juga : Berikut Jadwal Keberangkatan Haji 2024, Termasuk Embarkasi Makassar
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26
Baca Juga : Berikut Jadwal Keberangkatan Haji 2024, Termasuk Embarkasi Makassar
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Kemudian pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.
Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Baca Juga : Berikut Jadwal Keberangkatan Haji 2024, Termasuk Embarkasi Makassar
Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.
Disebutkan dalam Keppres, dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag).
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres 7/2023 tersebut.